MUNGKIN HONORER K2 (KATEGORI DUA) BISA TERIMA OPSI INI | CPNS Kutipan
Minggu, 23 September 2018
Edit
SUARAPGRI - Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengharapkan pemerintah agar menyelesaikan masalah honorer kategori 2 (K2) dengan mengangkat mereka semua menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa syarat.
Kalaupun pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS bakal membebani anggaran, Fikri mengharapkan tetap ada solusi permanen.
Sejauh ini ada tiga opsi dalam penyelesaian honorer K2, yakni:
1. Jalur CPNS,
2. Menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta
3. Honorer dengan gaji sesuai upah minimum regional (UMR).
Jika jalur CPNS tidak terealisasi seluruhnya, Fikri mengharapkan ada titik kompromi soal PPPK.
“Bisa enggak ditawar, misalnya jalan tengah PPPK, tapi semua enggak usah ada syarat-syarat," kata Fikri saat dihubungi jpnn, Minggu (23/9).
Tapi jika pemerintah mau mengangkat honorer K2 menjadi CPNS, maka opsinya adalah merevisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia meyakini seluruh fraksi di DPR akan setuju jika pemerintah memang mengusulkan revisi atas UU ASN demi mengakomodasi honorer K2.
Bahkan saat rapat gabungan, kata Fikri, fraksi pendukung pemerintah siap mendukung revisi UU ASN dan menyetujui pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
“Bahwa untuk kepentingan rakyat, untuk memenuhi janji kepada rakyat, sudah, utang sekalipun untuk mereka tidak apa-apa. Daripada untuk kepentingan lain," ujar legislator PKS itu.
Oleh karena itu Fikri menegaskan, masalah honorer K2 ini harus segera diselesaikan. Sebab, mereka sudah lelah memperjuangkan status kepegawaian setelah belasan hingga puluhan tahun mengabdi.
"Tidak boleh berlarut-larut, sampai akhir periode (pemerintahan Presiden Joko Widodo, red) hanya dijanjikan saja. Saya kira tidak boleh begitu. Solusi soal PPPK tapi tidak ada tes, ini kan tawaran ke honorer. Pemerintah tinggal meyakinkan pada mereka," tuturnya.
(sumber: jpnn.com)
Kalaupun pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS bakal membebani anggaran, Fikri mengharapkan tetap ada solusi permanen.
Sejauh ini ada tiga opsi dalam penyelesaian honorer K2, yakni:
1. Jalur CPNS,
2. Menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), serta
3. Honorer dengan gaji sesuai upah minimum regional (UMR).
Jika jalur CPNS tidak terealisasi seluruhnya, Fikri mengharapkan ada titik kompromi soal PPPK.
“Bisa enggak ditawar, misalnya jalan tengah PPPK, tapi semua enggak usah ada syarat-syarat," kata Fikri saat dihubungi jpnn, Minggu (23/9).
Tapi jika pemerintah mau mengangkat honorer K2 menjadi CPNS, maka opsinya adalah merevisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia meyakini seluruh fraksi di DPR akan setuju jika pemerintah memang mengusulkan revisi atas UU ASN demi mengakomodasi honorer K2.
Bahkan saat rapat gabungan, kata Fikri, fraksi pendukung pemerintah siap mendukung revisi UU ASN dan menyetujui pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS.
“Bahwa untuk kepentingan rakyat, untuk memenuhi janji kepada rakyat, sudah, utang sekalipun untuk mereka tidak apa-apa. Daripada untuk kepentingan lain," ujar legislator PKS itu.
Oleh karena itu Fikri menegaskan, masalah honorer K2 ini harus segera diselesaikan. Sebab, mereka sudah lelah memperjuangkan status kepegawaian setelah belasan hingga puluhan tahun mengabdi.
"Tidak boleh berlarut-larut, sampai akhir periode (pemerintahan Presiden Joko Widodo, red) hanya dijanjikan saja. Saya kira tidak boleh begitu. Solusi soal PPPK tapi tidak ada tes, ini kan tawaran ke honorer. Pemerintah tinggal meyakinkan pada mereka," tuturnya.
(sumber: jpnn.com)