CATAT! PEMDA REKRUT GURU HONORER LAGI BAKAL KENA SANKSI | CPNS Kutipan

SUARAPGRI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menilai keputusan pemerintah mempersilahkan honorer K2 usia di atas 35 tahun mendaftar PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sebagai solusi terbaik.

Oleh karenanya, dia meminta kepada para guru honorer untuk berhenti turun ke jalan. Sebab, aspirasi yang selama ini disuarakan sudah diperhatikan pemerintah.


"Dengan segala kerendahan hati, saya mohon kepada guru kembali ke sekolah untuk membina mengasuh mengantar anak didiknya kembali," pungkasnya.

Dengan banyaknya kuota CPNS bagi guru dan ditambah dengan skema PPPK, dia menilai pemerintah sudah sangat serius memperhatikan nasib guru.

Ketika ditemui di kantornya, Menteri Muhadjir menuturkan bahwa PPPK dengan PNS tak jauh beda. Hanya soal jaminan pensiun saja. "Ke depan masalah pensiun ini akan ada perubahan,” tuturnya.

Jalan keluar tersebut, menurut Mendikbud Muhadjir merupakan penghargaan bagi guru honorer yang sudah mengabdi.

Muhadjir Effendy menuturkan bahwa ada wacana jika PNS dan PPPK belem terpenuhi maka bisa jadi para guru honorer menjadi tenaga pemerintah tidak tetap yang pendapatannya sama dengan upah minimum regional (UMR).

Ia optimis dengan besarnya kuota CPNS untuk tenaga pendidikan akan cepat menyelesaikan polemik guru honorer.

Dia juga mengatakan bahwa, sebelumnya telah berdiskusi dengan staf khusus Kementerian PANRB untuk membahas hal itu.

”Tahun depan juga sejumlah tahun ini. Maka tidak lama lagi masalah itu akan terselesaikan,” imbuhnya.

Muhadjir juga menambahkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi merekrut guru honorer.

"Bisa kita pantau, jika ada yang melanggar, akan kami kenakan sanksi. Mohon kerja samanya," tegasnya.

(sumber: jpnn.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel