PPPK TAK HANYA UNTUK GURU HONORER, 39 RIBU PETUGAS PKH PUN KEBAGIAN | CPNS Kutipan
Jumat, 14 Desember 2018
Edit
SUARAPGRI - Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak hanya mengatasi persoalan guru honorer. Petugas pelaksana/SDM program keluarga harapan (PKH) juga akan mendapat kepastian status kepegawaiannya.
Saat ini ada beragam jenis petugas/SDM PKH. Mulai supervisor hingga pendamping PKH.
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos) Harry Hikmat mengungkapkan, SDM pelaksana PKH berkesempatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) kategori PPPK.
''Adanya PP (tentang PPPK, Red) ini bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaksana PKH,'' jelasnya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, PKH selama ini bekerja dengan bekal kontrak kerja. Meski begitu, untuk bisa menjadi ASN kategori PPPK, para pelaksana PKH tersebut harus mengikuti prosedur. Yakni, melalui seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Di antara syarat administrasinya adalah pelaksana PKH yang ingin mendaftar menjadi ASN kategori PPPK berusia minimal 20 tahun hingga satu tahun menjelang usia pensiun. Kemudian, tidak pernah dipidana.
Harry menceritakan, sejak tahun 2017, pihaknya terus memperbaiki sistem rekrutmen, penggajian, dan pemberian jaminan sosial kepada para petugas PKH. Tahun depan anggaran untuk petugas atau SDM PKH mencapai Rp 1,4 triliun. Anggaran tersebut diperuntukkan 39.566 petugas PKH.
''Ada kesiapan untuk memproses sekitar 39 ribu SDM PKH menjadi PPPK,'' tuturnya.
Harry lantas memerinci komposisi seluruh petugas PKH tersebut. Dari total 39 ribuan petugas atau SDM itu, ada 7 orang berstatus koordinator regional. Kemudian, ada 62 orang berstatus koordinator wilayah. Lalu, ada 128 administrator database provinsi, 531 koordinator kabupaten/kota, dan 408 pekerja sosial supervisor.
Kemudian, ada 2.095 administrator database kabupaten/kota, 34.552 pendamping sosial PKH, 1.697 pendamping PKH akses, 75 asisten pendamping PKH, dan 11 asisten pendamping PKH akses.
Harry menyebut Kemensos siap memproses seluruh petugas PKH tersebut untuk menjadi ASN kategori PPPK. Sebab, sudah ada anggaran Rp 1,4 triliun untuk honorer maupun jaminan kesehatan serta jaminan ketenagakerjaannya.
(sumber: jawapos.com)