GURU HONORER K2 BELUM SARJANA TIDAK BISA IKUT SELEKSI PPPK | CPNS Kutipan
Jumat, 14 Desember 2018
Edit
SUARAPGRI - Sebanyak 150.669 guru honorer K2 diberi kesempatan untuk ikut seleksi menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahun depan. Ini merupakan hasil rapat kerja antara Kemendikbud, Kementerian PAN-RB, Kemenkeu, Kemendagri, dengan Komisi X DPR, Rabu (12/12)
Rapat sempat alot karena ada 74.794 guru honorer yang belum S1 atau D-IV. Padahal syarat untuk menjadi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, minimal berijazah sarjana atau D-IV.
Akhirnya diputuskan bahwa bagi guru-guru tersebut untuk harus mendapatkan gelar sarjana untuk bisa mengikuti seleksi PPPK. Alasannya pemerintah tidak ingin melanggar undang-undang.
Lantas kapan seleksi menjadi PPPK bagi guru honorer tersebut bisa dijalankan?
"Saya tidak tahu boleh disampaikan atau tidak. Insyaallah Februari akan kita buka penerimaan rekrutmen PPPK. Mudah-mudahan bisa terlaksana," ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Terkait dengan berapa kuota lowongan PPPK yang tersedia nanti, dia mengatakan masih membahasnya dengan lintas kementerian. Sebab terkait dengan kondisi keuangan negara.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menegaskan, pembukaan rekrutmen PPPK tahun depan sampai sekarang terus dibahas. Sebab masih terkait dengan dua hal teknis. Yakni terkait teknis anggaran dan jumlah kuotanya.
"Kami inginkan tiga bulan ke depan (selesai, Red). Maret maksimal," terangnya.
Dia kembali menegaskan, sampai sekarang Kementerian PAN-RB belum bisa memastikan berapa kuota PPPK dari pelamar guru honorer yang bakal tersedia. Sebab, Kementerian PAN-RB masih menunggu penjelasan teknis terkait ketersediaan anggaran dari Kemenkeu.
Kementerian PAN-RB sudah berkirim surat ke Kemenkeu untuk meminta penjelasan soal kondisi keuangan tahun depan. Dikaitkan dengan seberapa kuat negara membayar gaji dan tunjangan PPPK.
(sumber: jpnn.com)
Rapat sempat alot karena ada 74.794 guru honorer yang belum S1 atau D-IV. Padahal syarat untuk menjadi guru sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, minimal berijazah sarjana atau D-IV.
Akhirnya diputuskan bahwa bagi guru-guru tersebut untuk harus mendapatkan gelar sarjana untuk bisa mengikuti seleksi PPPK. Alasannya pemerintah tidak ingin melanggar undang-undang.
Lantas kapan seleksi menjadi PPPK bagi guru honorer tersebut bisa dijalankan?
"Saya tidak tahu boleh disampaikan atau tidak. Insyaallah Februari akan kita buka penerimaan rekrutmen PPPK. Mudah-mudahan bisa terlaksana," ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.
Terkait dengan berapa kuota lowongan PPPK yang tersedia nanti, dia mengatakan masih membahasnya dengan lintas kementerian. Sebab terkait dengan kondisi keuangan negara.
Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menegaskan, pembukaan rekrutmen PPPK tahun depan sampai sekarang terus dibahas. Sebab masih terkait dengan dua hal teknis. Yakni terkait teknis anggaran dan jumlah kuotanya.
"Kami inginkan tiga bulan ke depan (selesai, Red). Maret maksimal," terangnya.
Dia kembali menegaskan, sampai sekarang Kementerian PAN-RB belum bisa memastikan berapa kuota PPPK dari pelamar guru honorer yang bakal tersedia. Sebab, Kementerian PAN-RB masih menunggu penjelasan teknis terkait ketersediaan anggaran dari Kemenkeu.
Kementerian PAN-RB sudah berkirim surat ke Kemenkeu untuk meminta penjelasan soal kondisi keuangan tahun depan. Dikaitkan dengan seberapa kuat negara membayar gaji dan tunjangan PPPK.
(sumber: jpnn.com)