RESMI! PEMERINTAH TETAPKAN LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2019 SEBANYAK 20 HARI | CPNS Kutipan
Kamis, 15 November 2018
Edit
SUARAPGRI-Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019 sebanyak 20 hari. Keputusan bersama ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.
SKB Tiga Menteri bernomor 617 Tahun 2018, 262 Tahun 2018, dan 16 Tahun 2018 yang ditandatangani pada tanggal 2 November 2018 mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Hari libur nasional tahun 2019 sebanyak 16 hari, sementara cuti bersama sebanyak 4 hari.
Kebijakan ini untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Dalam SKB tersebut, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019. (HUMAS MENPANRB)
Hari Libur Nasional Tahun 2019
1 Januari: Tahun Baru 2019 Masehi
5 Februari: Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
7 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
3 April: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
19 April: Wafat Isa Almasih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
19 Mei: Hari Raya Waisak 2563
30 Mei: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
5-6 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
11 Agustus: Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
1 September: Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah
9 November: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2019
3, 4, dan 7 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
24 Desember: Hari Raya Natal
(sumber: menpan.go.id)
SKB Tiga Menteri bernomor 617 Tahun 2018, 262 Tahun 2018, dan 16 Tahun 2018 yang ditandatangani pada tanggal 2 November 2018 mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019. Hari libur nasional tahun 2019 sebanyak 16 hari, sementara cuti bersama sebanyak 4 hari.
Kebijakan ini untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019.
Dalam SKB tersebut, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2019. (HUMAS MENPANRB)
Hari Libur Nasional Tahun 2019
1 Januari: Tahun Baru 2019 Masehi
5 Februari: Tahun Baru Imlek 2570 Kongzili
7 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1941
3 April: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
19 April: Wafat Isa Almasih
1 Mei: Hari Buruh Internasional
19 Mei: Hari Raya Waisak 2563
30 Mei: Kenaikan Isa Almasih
1 Juni: Hari Lahir Pancasila
5-6 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
11 Agustus: Hari Raya Idul Adha 1440 Hijriyah
17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
1 September: Tahun Baru Islam 1441 Hijriyah
9 November: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Cuti Bersama Tahun 2019
3, 4, dan 7 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah
24 Desember: Hari Raya Natal
(sumber: menpan.go.id)