INILAH ARAHAN DARI PRESIDEN JOKOWI BUAT HONORER K2 (KATEGORI DUA) | CPNS Kutipan

SUARAPGRI - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mengatakan, seluruh honorer K2 (kategori dua) usia di atas 35 tahun dialihkan untuk mengikuti tes pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)

Tidak hanya honorer K2, pegawai non PNS lainnya juga dipersilahkan ikut tes PPPK.


Menpan Syafrudin juga memastikan, tes PPPK dilaksanakan tahun depan. Saat ini pemerintah fokus pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Apalagi Peraturan Pemerintah (PP) tentang PPPK belum diteken presiden.

"Sesuai dengan arahan presiden, honorer K2 dan non kategori dipersilakan ikut tes PPPK. Pelaksanaannya usai tes CPNS umum agar yang 13.347 honorer K2 yang ikut tes dan tidak lulus bisa melamar PPPK juga," terang Menteri Syafruddin di Kantor Staf Presiden, Jumat (21/9).

Khusus honorer K2, lanjutnya, presiden memberikan solusi lainnya bila tidak lulus CPNS maupun PPPK, akan tetap dipekerjakan dengan gaji setara upah minimum regional (UMR).

Namun, presiden menekankan, tidak boleh ada lagi rekrutmen tenaga honorer lagi.

"Jadi ini terakhir pemerintah menyelesaikan tenaga honorer. Setelah itu tidak ada lagi. Bagaimana bisa indeks kualitas SDM Indonesia meningkat kalau merekrut orang-orang yang kompetensinya kurang.

Menteri Keuangan tadi laporkan grade indeks pembangunan manusia kita di level dunia menurun," tuturnya.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menambahkan, untuk diangkat menjadi PPPK harus melewati proses layaknya rekutmen CPNS. Hanya yang lulus bisa jadi PPPK.

"Tidak ada pengangkatan otomatis, semuanya harus lewat tes. Karena gaji yang diterima setara PNS," pungkasnya.

(sumber: jpnn.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel