KABAR GEMBIRA! KEMENDIKBUD PERMUDAH PENYALURAN TUNJANGAN GURU NON-PNS | CPNS Kutipan

SUARAPGRI - Sebagai masyarakat awam, mungkin Anda pernah mendengar kabar tentang tunjangan guru non-PNS jenjang pendidikan dasar yang terkadang mengalami masalah saat disalurkan.

Kendala yang selama ini terjadi seperti kasus gagal transfer, salah rekening, bahkan salah nama, diharapkan akan lebih termonitor dan bisa segera teratasi.


Untuk merapikan sistem dan mempermudah penyaluran tunjangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menjalin kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yaitu Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri sejak 24 April 2018.

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, yang turut menyaksikan penandatanganan menyampaikan, sistem ini merupakan perubahan yang lebih baik dari sistem yang digunakan pada sebelumnya.

Sebelumnya, pola penyaluran menggunakan tiga sistem yang berbeda, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah menggunakan bank penyalur, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menyalurkan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menuju rekening guru, dan Direktorat Pembinaan Guru PAUD menggunakan virtual account.

“Kita harapkan dengan pola yang kita samakan, kita bisa tahu mana yang retur, bisa kita selesaikan, kita bisa cek masalahnya apa di situ,” kata Hamid Muhammad.

“Kalau dengan cara semacam ini kita bisa tahu apa masalahnya, berapa guru yang tertolak dan bisa kita selesaikan dalam satu-dua hari. Kalau ada bank penyalur, real account semua bisa dikontrol,” tuturnya.

Sementara itu, Deputi General Manager Divisi Hubungan Kelembagaan PT. Bank Negara Indonesia (BNI), G.C. Koen Yulianto mengatakan, “Dengan kemampuan teknologi Himbara, dengan jumlah outlet yang banyak, penyaluran ini lebih termonitor, lebih baik karena menghindarkan retur karena salah nama atau rekening.” terangnya.

Dengan teknologi tersebut, diharapkan pola penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan pemberian insentif bagi guru bukan PNS akan menjadi lebih sederhana, sehingga tingkat kesalahan penyaluran bisa diminimalisir.

Penyaluran tunjangan dan insentif bagi guru bukan PNS jenjang pendidikan dasar dilakukan melalui rekening guru setiap triwulan.

Tunjangan dan insentif disalurkan dengan memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat.

(sumber: news.okezone.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel