Perkembangan Bimbingan dan Konseling Lahirnya Pola 17 | CPNS Kutipan
Jumat, 08 Juni 2018
Edit
Perkembangan Bimbingan dan Konseling Lahirnya Pola 17
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Surat Keputusan Mendikbud Nomor 025/1995 sebagai petunjuk pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya terdapat hal-hal yang substansial, khususnya menyangkut bimbingan dan konseling, yakni:
1. Istilah bimbingan dan penyuluhan secara resmi diganti menjadi bimbingan dan konseling.
2. Pelaksana bimbingan dan konseling di sekolah adalah guru pembimbing, yaitu guru yang secara khusus ditugasi untuk itu. Dengan demikian, bimbingan dan konseling tidak dilaksanakan oleh semua guru atau sembarang guru.
3. Guru yang diangkat atau ditugasi untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan konseling adalah mereka yang berkemampuan melaksanakan kegiatan tersebut, minimum mengikuti penataran bimbingan dan konseling selama 180 jam.
4. Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan dengan pola yang jelas, meliputi:
a. Pengertian, tujuan, fungsi, prinsip, dan asas-asasnya.
b. Bidang bimbingan, yakni bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
c. Jenis pelayanan, yakni layanan orientasi, informasi, penempatan/penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.
d. Kegiatan pendukung, seperti instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus.
Unsur-unsur di atas membentuk apa yang kemudian disebut Bimbingan dan Konseling Pola 17.
5. Setiap kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan melalui tahap:
a. Perencanaan kegiatan.
b. Pelaksanaan kegiatan.
c. Penilaian hasil kegiatan.
d. Analisis hasil penilaian.
e. Tindak lanjut.
6. Kegiatan bimbingan dan konseling dilaksanakan di dalam dan di luar jam kerja sekolah.
Hal-hal yang substansial di atas diharapkan dapat mengubah kondisi tidak jelas yang sudah lama berlangsung sebelumnya. Langkah konkrit yang diupayakan, seperti:
1. Pengangkatan guru pembimbing yang berlatar belakang pendidikan bimbingan dan konseling.
2. Penataran guru-guru pembimbing tingkat nasional, regional, dan lokal mulai diselenggarakan.
3. Penyusunan pedoman kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah, seperti:
a. Buku teks bimbingan dan konseling.
b. Buku panduan pelaksanaan menyeluruh bimbingan dan konseling di sekolah.
c. Panduan penyusunan program bimbingan dan konseling.
d. Panduan penilaian hasil layanan bimbingan dan konseling di sekolah.
e. Panduan pengelolaan bimbingan dan konseling di sekolah.
4. Pengembangan instrumen bimbingan dan konseling.
5. Penyusunan pedoman Musyawarah Guru Pembimbing (MGP).
Pola umum Bimbingan dan Konseling di Sekolah Pola 17 dapat digambarkan, sebagai berikut:
Penjelasan diagram di atas, sebagai berikut:
1. Seluruh kegiatan bimbingan dan konseling didasari satu pemahaman yang menyeluruh dan terpadu tentang wawasan dasar bimbingan dan konseling yang meliputi pengertian, tujuan, fungsi, prinsip, dan asas-asas BK.
2. Kegiatan bimbingan dan konseling secara menyeluruh meliputi empat bimbingan, yakni bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
3. Kegiatan bimbingan dan konseling dalam keempat bidang bimbingannya tersebut diselenggarakan melalui tujuh jenis layanan, yaitu layanan orientasi, infomasi, penempatan/penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.
4. Untuk mendukung ketujuh jenis layanan itu diselenggarakan lima jenis kegiatan pendukung, yaitu instrumentasi bimbingan dan konseling, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus.