KUOTA 100 RIBU GURU HONORER UNTUK PNS DAN P3K | CPNS Kutipan

Jakarta - Usulan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk mengangkat 100 ribu guru honorer bakal dikabulkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Namun, kuota itu kemungkinan besar tidak akan diisi semuanya dengan PNS, tapi juga P3K (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).


"Saya sudah meminta 100 ribu guru honorer diangkat. Namun, saya tidak tahu apakah bisa diangkat semuanya menjadi PNS. Sebab ada aturan dalam UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang membatasi usia PNS. Jadi kemungkinan dialihkan ke P3K," tutur Menteri Muhadjir Effendy dalam sosialisasi Permendikbud 14/2018.

Walaupun tidak semua berstatus PNS, Menteri Muhadjir mengingatkan agar diterima dengan ikhlas.

Pasalnya, PNS dan P3K sama-sama statusnya sebagai ASN. Fasilitas dan gaji yang diterima pun sama.

"Maunya saya semuanya diangkat PNS, tapi kan maunya undang-undang lain lagi," pungkasnya.

Mendikbud Muhadjir juga menambahkan, proses pengangkatan guru honorer akan dilakukan secara bertahap hingga seluruhnya terangkat semuanya.

Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Hamid Muhammad menambahkan, sesuai UU ASN semua yang akan diangkat PNS maupun P3K harus melalui tes.

"Ya harus lewat tes dong, enggak bisa kalau langsung angkat," ucap Hamid.

(sumber: jpnn.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel