Tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan | CPNS Kutipan




Sebagai bekal dalam melaksanakan tugas kepengawasan di lapangan berikut adalah tugas dan wewenang Pengawas Pemilu Lapangan yang kemudian di sebut PPL yaitu :

A. Mengawasi tahapan penyelengaraan Pemilu di tingkat Desa / 
     Kelurahan    yang meliputi :
    1. Melaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan Data
        Kependudukan dan Penetapan Daptar   Pemilih Sementara, Data
        Pemilih hasil Perbaikan dan Daftar Pemilih Tetap ( DPT )
    2.  Pelaksanaan Kampanye
    3.  Logistik Pemilu dan pendistribusianya
    4.  Pelaksanaan pemungutan suara dan proses perhitungan suara di setiap TPS
    5.  Pengumuman hasil pemungutan suara di setiap TPS
    6.  Pengumuman hasil perhitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS
    7.  Pergerakan surat suara dari TPS sampai ke PPK
    8.  Pelaksanaan perhitungan dan pemungutan suara ulang pemilu lanjutan dan pemilu susulan    
         yang meliputi :
       a. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelengaraan Pemilu yang
           dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.
       b. Meneruskan temuan dan laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan 
           Pemilu kepada instansi yang berwenang.
       c. Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindak lanjuti
       d. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya
           tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilu sesuai dengan peraturan perundang-
           undangan
       e. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu, dan 
       f. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan

Adapun kewajiban bagi PPL adalah 
A. Tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenang
B. Menyampaikan laporan kepada Panwaslu Kecamatanberkaitan dengan adanya dugaan tindakan
     yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Desa/Kelurahan
C. Menyampaikan temuan dan laporan kepada panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan
     pelanggaran yang dilakukan oleh PPS, dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenga-
     raan tahapan Pemilu ditingkat Desa/Kelurahan
D. Menyampaikan laporan Pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya
     kepada Panwaslu Kecamatan dan,
E. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwaslu Kecamatan

Demikian secara singkat kami sampaikan Tugas dan wewenang PPL dalam melaksanakan tugasnya
sebagai pengawas lapangan dalam Pemilukada 2018.

Semoga Bermanfaat. 
 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel