REKRUTMEN CPNS 2018, BERIKUT INI 7 FAKTA DARI PERSYARATAN HINGGA CARA PENGISIAN E-FORMASI | CPNS Kutipan
Rabu, 03 Januari 2018
Edit
SUARAPGRI - Jakarta, Kuota penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) melalui sekolah kedinasan rencananya akan diperbanyak oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB).
Kebijakan tersebut didasari oleh pertimbangan dari sumbangsih sekolah kedinasan dalam mengisi formasi jabatan masih belum signifikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, kapasitas lulusan kedinasan dalam mengisi formasi masih di bawah 100%, padahal banyak jabatan yang masih perlu diisi posisinya.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa hasil analis jabatan dan analis beban kerja, rincian peta jabatan, serta kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ditetapkan oleh PPK masing-masing Instansi Pemerintah.
Hal itu disampaikan Menteri PANRB secara elektronik melalui aplikasi e-formasi paling lambat akhir Desember 2017.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah agar melakukan validasi ulang terhadap usulan kebutuhan pegawai yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi.
Berikut ini merupakan fakta-fakta dari proses penerimaan CPNS:
1. Kebutuhan PNS
Pemerintah membutuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diprioritaskan untuk jabatan fungsional atau tertentu, serta jabatan teknis lain yang akan mendukung tugas inti atau core Business. Sedangkan, Pemerintah Daerah (pemda) diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, serta jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur.
2. Syarat Khusus Pemerintah Daerah
Usulan formasi yang diinput pada menu template bezzeting menggambarkan kebutuhan formasi PNS pada tahun 2018. Di mana, khusus bagi Pemerintah Daerah harus memperhatikan kemampuan APBD yang rasio belanja pegawainya di bawah angka 50%.
Selain itu juga, dilengkapi juga dengan syarat keterangan ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan, diklat pembentukan jabatan fungsional. Kemudian, formasi yang diusulkan harus sesuai dengan data pada menu usulan formasi.
3. Syarat Khusus PPK Pusat
Bagi PPK Pusat harus melampirkan peta jabatan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dalam bentuk Keputusan Menteri/ Kepala LPNK/ Gubernur/ Bupati/Walikota, serta dokumen mengenai pelaksanaan redistribusi PNS, baik secara internal maupun eksternal dari instansi lain.
4. Syarat Khusus PPK Daerah
PPK Daerah harus melampirkan peta jabatan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam bentuk Keputusan Gubernur/Keputusan Bupati/Keputusan Walikota, serta dokumen mengenai pelaksanaan redistribusi PNS, baik secara internal maupun eksternal dari instansi lain.
5. Kekeliruan Pengisian Data Jabatan
Apabila terdapat kekeliruan dalam beberapa kolom pengisian, antara lain data jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan jumlah atau alokasi pada menu usulan formasi agar segera dilakukan perbaikan pada menu struktur organisasi, analis jabatan, dan usul formasi (panduan untuk perbaikan tersebut dapat dilihat pada sistem aplikasi e-formasi).
6. Formasi CPNS Jabatan Pelaksana
Sementara itu, untuk usulan kebutuhan atau formasi CPNS untuk jabatan pelaksana harus sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2017.
Selain itu, usulan untuk jabatan fungsional terbatas dilihat dari beberapa jenjang, antara lain jenjang ahli pertama, jenjang terampil, dan jenjang pemula.
7. Akumulasi Proses Penerimaan CPNS
Semua proses yang dilakukan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB paling lambat sudah diterima akhir bulan Januari 2018, kemudian sofa copy disampaikan melalui surat elektronik ke asdep2.sdma@menpan.go.id
sumber: okezone.com
Kebijakan tersebut didasari oleh pertimbangan dari sumbangsih sekolah kedinasan dalam mengisi formasi jabatan masih belum signifikan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur mengatakan, kapasitas lulusan kedinasan dalam mengisi formasi masih di bawah 100%, padahal banyak jabatan yang masih perlu diisi posisinya.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa hasil analis jabatan dan analis beban kerja, rincian peta jabatan, serta kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus ditetapkan oleh PPK masing-masing Instansi Pemerintah.
Hal itu disampaikan Menteri PANRB secara elektronik melalui aplikasi e-formasi paling lambat akhir Desember 2017.
Sehubungan dengan hal tersebut, diharapkan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah agar melakukan validasi ulang terhadap usulan kebutuhan pegawai yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi.
Berikut ini merupakan fakta-fakta dari proses penerimaan CPNS:
1. Kebutuhan PNS
Pemerintah membutuhkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diprioritaskan untuk jabatan fungsional atau tertentu, serta jabatan teknis lain yang akan mendukung tugas inti atau core Business. Sedangkan, Pemerintah Daerah (pemda) diprioritaskan untuk tenaga pendidikan dan kesehatan, serta jabatan-jabatan yang mendukung pembangunan infrastruktur.
2. Syarat Khusus Pemerintah Daerah
Usulan formasi yang diinput pada menu template bezzeting menggambarkan kebutuhan formasi PNS pada tahun 2018. Di mana, khusus bagi Pemerintah Daerah harus memperhatikan kemampuan APBD yang rasio belanja pegawainya di bawah angka 50%.
Selain itu juga, dilengkapi juga dengan syarat keterangan ketersediaan anggaran untuk gaji, diklat prajabatan, diklat pembentukan jabatan fungsional. Kemudian, formasi yang diusulkan harus sesuai dengan data pada menu usulan formasi.
3. Syarat Khusus PPK Pusat
Bagi PPK Pusat harus melampirkan peta jabatan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dalam bentuk Keputusan Menteri/ Kepala LPNK/ Gubernur/ Bupati/Walikota, serta dokumen mengenai pelaksanaan redistribusi PNS, baik secara internal maupun eksternal dari instansi lain.
4. Syarat Khusus PPK Daerah
PPK Daerah harus melampirkan peta jabatan yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam bentuk Keputusan Gubernur/Keputusan Bupati/Keputusan Walikota, serta dokumen mengenai pelaksanaan redistribusi PNS, baik secara internal maupun eksternal dari instansi lain.
5. Kekeliruan Pengisian Data Jabatan
Apabila terdapat kekeliruan dalam beberapa kolom pengisian, antara lain data jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan jumlah atau alokasi pada menu usulan formasi agar segera dilakukan perbaikan pada menu struktur organisasi, analis jabatan, dan usul formasi (panduan untuk perbaikan tersebut dapat dilihat pada sistem aplikasi e-formasi).
6. Formasi CPNS Jabatan Pelaksana
Sementara itu, untuk usulan kebutuhan atau formasi CPNS untuk jabatan pelaksana harus sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2017.
Selain itu, usulan untuk jabatan fungsional terbatas dilihat dari beberapa jenjang, antara lain jenjang ahli pertama, jenjang terampil, dan jenjang pemula.
7. Akumulasi Proses Penerimaan CPNS
Semua proses yang dilakukan disampaikan secara resmi kepada Menteri PANRB paling lambat sudah diterima akhir bulan Januari 2018, kemudian sofa copy disampaikan melalui surat elektronik ke asdep2.sdma@menpan.go.id
sumber: okezone.com