Laboratorium Komputer di Sekolah | CPNS Kutipan
Rabu, 03 Januari 2018
Edit
Laboratorium Komputer di Sekolah
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Proses pendidikan dan pembelajaran di sekolah memerlukan dukungan sarana dan prasarana yang memadai agar dapat berjalan dengan baik. Salah satu sarana pembelajaran yang dibutuhkan adalah laboratorium komputer. Laboratorium komputer merupakan sarana dan tempat untuk mendukung proses pembelajaran yang di dalamnya terkait dengan pengembangan pemahaman, pengujian, pengembangan keterampilan, dan inovasi di bidang ilmu teknologi, informasi, dan komunikasi. Pada umumnya sekolah memiliki laboratorium komputer sebagai penunjang kegiatan pembelajaran.
Pembelajaran yang dilakukan di laboratorium komputer berupa praktikum teknologi, informasi, dan komunikasi yang terdiri atas pengoperasian komputer, pengolahan data, pengolahan angka, serta aplikasi komputer lainnya. Komputer terdiri atas perangkat keras atau hardware dan perangkat lunak atau software. Kedua hal tersebut perlu perawatan yang rutin agar laboratorium komputer selalu dalam kondisi yang baik.
Tugas manajemen laboratorium komputer dikelola oleh kepala laboratorium komputer dan teknisi. Berkenaan dengan tujuan pembelajaran praktik di laboratorium komputer sekolah, pemerintah melalui kementrian pendidikan nasional telah menggariskan standar sarana dan prasarana sekolah yang di dalamnya meliputi tentang laboratorium komputer.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) laboratorium komputer berfungsi sebagai tempat pengembangan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi. Setiap laboratorium komputer harus memenuhi berbagai persyaratan atau standar yang ditetapkan oleh pemerintah, sebagai berikut:
1. Ruang laboratorium komputer dapat menampung minimum satu rombongan belajar yang bekerja dalam kelompok dua (2) orang. Konsekuensi dari persyaratan ini adalah bahwa sekolah harus mengatur jumlah rombongan belajar agar disesuaikan dengan jumlah komputer yang ada di laboratorium. Satu (1) komputer hanya diperbolehkan digunakan maksimal oleh dua (2) siswa.
2. Rasio minimum luas ruang laboratorium komputer 2 m2/peserta didik. Laboratorium komputer harus mempunyai luas ruang yang cukup untuk menampung seluruh siswa dalam rombongan belajar.
3. Untuk rombongan belajar dengan peserta didik kurang dari 15 orang, luas minimum ruang laboratorium komputer 30 m2.
4. Lebar minimum ruang laboratorium komputer adalah 5 m. Laboratorium komputer harus didesain untuk dapat dijadikan sebagai tempat belajar siswa dengan nyaman. Laboratorium komputer tidak boleh mempunyai bentuk memanjang seperti gerbong kereta api, melainkan harus proporsional antara panjang dan lebar.
5. Ruang laboratorium adalah ruang untuk pembelajaran secara praktik yang memerlukan peralatan khusus berupa seperangkat komputer dan peralatan pendukungnya. Tata letak komputer perlu didesain agar proses pembelajaran dapat berjalan dengan optimal.
Selain mengenai tata ruang dan tata letak, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) juga mengatur tentang perabot yang harus ada di laboratorium komputer. Peralatan-peralatan yang harus ada di laboratorium komputer dijelaskan, sebagai berikut:
1. Perabot laboratorium komputer
Perabot yang harus ada di laboratorium komputer terdiri atas: meja siswa, kursi siswa, meja guru, dan kursi guru.
2. Peralatan pendidikan
Peralatan pendidikan yang harus ada di laboratorium komputer, di antaranya: komputer, printer, scanner, titik akses internet, Local Area Network (LAN), stabilizer, dan modul praktik.
3. Media pendidikan
Selain perabot dan peralatan pendidikan, laboratorium komputer juga harus memenuhi media pendidikan yang lengkap, antara lain: papan tulis, kotak kontak, tempat sampah, jam dinding, dan sebagainya.
4. Spesifikasi komputer
Perkembangan komputer yang sangat pesat baik di bidang software maupun hardware, menjadikan pengaturan ini cukup sulit dilakukan. Maka dari itu, Permendiknas tidak mengatur secara rinci mengenai spesifikasi software dan hardware komputer yang digunakan di laboratorium komputer sekolah. Untuk itu, berkenaan dengan hal ini diserahkan sepenuhnya kepada pengelola laboratorium untuk berinovasi mengikuti perkembangan komputer yang ada.
Referensi
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).