BERIKUT PERATURAN DARI BKN NOMOR 24 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN CUTI PNS | CPNS Kutipan

Jakarta - Humas BKN, Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 341 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.


Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Peraturan Perundang-undangan BKN Julia Leli Kurniarti kepada Humas BKN, di ruang kerjanya, Jumat (5/1/2018).

Lebih lanjut, Julia menjelaskan, tujuan dari dikeluarkan Peraturan BKN tersebut ialah untuk digunakan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dan PNS yang berkepentingan dalam pelaksanaan cuti PNS.

Julia juga menambahkan, dalam Peraturan Badan ini dijelaskan 7 (tujuh) jenis cuti, yakni:
1. Cuti Tahunan
2. Cuti Besar
3. Cuti Sakit
4. Cuti Melahirkan
5. Cuti karena alasan penting
6. Cuti Bersama
7. Cuti di luar Tanggungan Negara.

“Apabila dalam melaksanakan Peraturan BKN ini dijumpai kesulitan, agar dikonsultasikan kepada Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mendapat penyelesaian,” tuturnya.

Untuk informasi selengkapnya terkait Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Cara Pemberiran Cuti PNS, silahkan unduh DISINI

sumber: bkn.go.id

Demikian informasi terbaru yang kami bagikan, semoga bermanfaat

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel