6 INFO PENTING PENDAFTARAN CPNS TAHUN 2018 - MULAI WAKTU PENDAFTARAN, PERSYARATAN, KUOTA, HINGGA BOCORAN GAJI | CPNS Kutipan
Senin, 08 Januari 2018
Edit
SUARAPGRI - Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ternyata masih menjadi primadona bagi sebagian orang. Kabar rencana rekrutmen CPNS oleh pemerintah tahun ini banyak mencuri perhatian khalayak ramai.
Terbukti dari kata kunci pencarian tentang pendaftaran CPNS 2018 sempat menjadi tranding di Google beberapa waktu lalu.
Tetapi, ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pendaftaran CPNS tahun 2018 ini, adalah sebagai berikut:
1. Dibuka Maret 2018
Kementrian PAN-RB, Asman Abnur, mengatakan, penerimaan CPNS masih dalam proses validasi data usulan formasi dari setiap daerah.
Pembukaan CPNS akan dilaksanakan pada bulan Maret 2018. Tetapi pendaftaran rencananya akan dibuka sejak Februari 2018.
2. Persyaratan Umum Pendaftaran
Ada beberapa persyaratan umum untuk para pendaftar, yakni:
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.Pada tahun 2017 pemerintah sempat membuka rekrutmen CPNS tapi hanya untuk beberapa pos kementerian.
Gelombang pertama rekrutmen untuk mengisi pos di Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham).
Kemudian gelombang kedua untuk beberapa Kementerian dan Lembaga yang menjadi rekrutmen terakhir.
Nah pada tahun 2018, pemerintah bakal kembali membuka rekrutmen CPNS untuk pemerintah daerah (pemda). Lowongan yang akan dibuka pun lebih banyak dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Kabar baiknya lagi, para pendaftar CPNS yang gagal pada 2017 masih mengikuti rekrutmen di tahun ini.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
e. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
3. Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan para Pendaftar
Dokumen antara pendaftar SMA dengan sarjana berbeda.
Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
a. Fotokopi KTP;
b. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir;
c. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.;
d. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen-dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain, sebagai berikut:
a. Materai Rp 6.000;
b. Fotokopi KTP;
c. Fotokopi ijazah/STTB;
d. Fotokopi ijazah SD;
e. Fotokopi ijazah SLTP;
f. Fotokopi ijazah SLTA.
4. Alur Pendaftaran
1. Pendaftar dilakukan portal masing-masing kementrian/CPNS daerah.
2. Isi formulir dan jangan lupa ditandatangani.
3. Anda akan mendapat nomor bukti registrasi.
4. Unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.
5. Kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran.
5. Kuota Penerimaan
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan-rb) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Kementrian PANRB sudah mengusulkan formasi jumlah CPNS 2018 ke Kementrian Keuangan (kemenkeu).
"Pada tahun 2018 yang akan pensiun 250 ribu orang. 38 ribu di pemerintah pusat dan sisanya daerah. Posisi terakhir baru itu yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk 2018," tuturnya.
Dipastikan tidak lebih dari 250 ribu posisi yang diusulkan pada 2018.
Sebanyak 38 ribu akan dibuka untuk pemerintah pusat dan sisanya untuk pemerintah daerah.
6. Gaji Asyik PNS tahun 2018
Sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.
Contohnya: jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada tahun 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Terkait dengan pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara.
Seperti yang diketahui, gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama tiga tahun teakhir.
Gaji pokok pada tahun 2017 lalu masih sama dengan 2015 lalu. Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.
Gaji pokok PNS 2017 lalu mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015. Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan yang berbeda-beda.
(sumber: Tribunnews.com)
Demikian informasi yang kami bagika terkait info penting pendaftaran CPNS tahun 2018.
Semoga bermanfaat.
Terbukti dari kata kunci pencarian tentang pendaftaran CPNS 2018 sempat menjadi tranding di Google beberapa waktu lalu.
Tetapi, ada beberapa hal yang perlu diketahui mengenai pendaftaran CPNS tahun 2018 ini, adalah sebagai berikut:
1. Dibuka Maret 2018
Kementrian PAN-RB, Asman Abnur, mengatakan, penerimaan CPNS masih dalam proses validasi data usulan formasi dari setiap daerah.
Pembukaan CPNS akan dilaksanakan pada bulan Maret 2018. Tetapi pendaftaran rencananya akan dibuka sejak Februari 2018.
2. Persyaratan Umum Pendaftaran
Ada beberapa persyaratan umum untuk para pendaftar, yakni:
a. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta sehat jasmani dan rohani.
b. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.Pada tahun 2017 pemerintah sempat membuka rekrutmen CPNS tapi hanya untuk beberapa pos kementerian.
Gelombang pertama rekrutmen untuk mengisi pos di Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham).
Kemudian gelombang kedua untuk beberapa Kementerian dan Lembaga yang menjadi rekrutmen terakhir.
Nah pada tahun 2018, pemerintah bakal kembali membuka rekrutmen CPNS untuk pemerintah daerah (pemda). Lowongan yang akan dibuka pun lebih banyak dibandingkan pada tahun sebelumnya.
Kabar baiknya lagi, para pendaftar CPNS yang gagal pada 2017 masih mengikuti rekrutmen di tahun ini.
c. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
d. Tidak berkedudukan sebagai CPNS /PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan pihak manapun.
e. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
3. Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan para Pendaftar
Dokumen antara pendaftar SMA dengan sarjana berbeda.
Untuk tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
a. Fotokopi KTP;
b. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir;
c. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.;
d. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Dokumen-dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain, sebagai berikut:
a. Materai Rp 6.000;
b. Fotokopi KTP;
c. Fotokopi ijazah/STTB;
d. Fotokopi ijazah SD;
e. Fotokopi ijazah SLTP;
f. Fotokopi ijazah SLTA.
4. Alur Pendaftaran
1. Pendaftar dilakukan portal masing-masing kementrian/CPNS daerah.
2. Isi formulir dan jangan lupa ditandatangani.
3. Anda akan mendapat nomor bukti registrasi.
4. Unggah/kirimkan dokumen yang dibutuhkan, jangan lupa sertakan pas foto sesuai ketentuan.
5. Kirimkan berkas-berkas seperti formulir pendaftaran.
5. Kuota Penerimaan
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan-rb) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Kementrian PANRB sudah mengusulkan formasi jumlah CPNS 2018 ke Kementrian Keuangan (kemenkeu).
"Pada tahun 2018 yang akan pensiun 250 ribu orang. 38 ribu di pemerintah pusat dan sisanya daerah. Posisi terakhir baru itu yang kami sampaikan ke Kementerian Keuangan untuk 2018," tuturnya.
Dipastikan tidak lebih dari 250 ribu posisi yang diusulkan pada 2018.
Sebanyak 38 ribu akan dibuka untuk pemerintah pusat dan sisanya untuk pemerintah daerah.
6. Gaji Asyik PNS tahun 2018
Sesuai dengan amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), rumusan upah yang diterima bagi PNS alias take home pay hanya akan terdiri dari tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.
Untuk gaji pokok, akan ada peningkatan rasio atau perbandingan antara besaran gaji terendah PNS dan gaji tertinggi PNS.
Gaji pokok tidak lagi berdasarkan masa kerja, tetapi didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risikonya. Saat ini, rasio gaji pokok yang berlaku mencapai 1:3,7.
Contohnya: jika gaji pokok terendah PNS sekitar Rp 1,2 juta, gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4,44 juta.
Pada tahun 2018 ini, rasionya naik menjadi 1:11,9 sehingga gaji pokok tertinggi bisa melonjak Rp 14,3 juta.
Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada tahun 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.
Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.
Terkait dengan pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara.
Seperti yang diketahui, gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama tiga tahun teakhir.
Gaji pokok pada tahun 2017 lalu masih sama dengan 2015 lalu. Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.
Gaji pokok PNS 2017 lalu mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015. Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan yang berbeda-beda.
(sumber: Tribunnews.com)
Demikian informasi yang kami bagika terkait info penting pendaftaran CPNS tahun 2018.
Semoga bermanfaat.