PERMENPAN-RB TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PPPK UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN | CPNS Kutipan

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2019
TENTANG
NILAI AMBANG BATAS 
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA 
UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
a. bahwa untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dari setiap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan jumlah yang tepat di lingkungan pemerintah diperlukan standar penilaian seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian; Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6264);

3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan  Penyuluh Pertanian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112); 

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG NILAI AMBANG BATAS SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK GURU, DOSEN, TENAGA KESEHATAN, DAN PENYULUH PERTANIAN. 

Pasal 1
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini untuk Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019. 

Pasal 2
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi:
a. seleksi administrasi;
b. seleksi kompetensi; dan
c. seleksi wawancara. 

Pasal 3
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.

Pasal 4
(1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas:
a. seleksi kompetensi teknis;
b. seleksi kompetensi manajerial; dan
c. seleksi kompetensi sosial kultural.

(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.

Pasal 5
Seleksi wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. 

Pasal 6
Jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan huruf c meliputi:
a. kompetensi teknis terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 (tiga) dan salah bernilai 0 (nol);
b. kompetensi manajerial terdiri dari 40 (empat puluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 (satu) dan salah bernilai 0 (nol);
c. kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 (sepuluh)  soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2 (dua) dan salah bernilai 0 (nol); dan
d. wawancara berbasis komputer terdiri dari 10 (sepuluh) soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0 (nol).

Pasal 7
(1) Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, huruf b, dan huruf c paling rendah 65 (enam puluh lima) dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42 (empat puluh dua).
(2) Apabila Peserta telah memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud  pada ayat (1), Peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d paling rendah 15 (lima belas).

Pasal 8
Nilai wawancara dipergunakan apabila Peserta memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 2. 

Pasal 9
Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat:
a. memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7; dan
b. kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan cara pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan. 

Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2019 

MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI  REPUBLIK INDONESIA, 

ttd 

SYAFRUDDIN 
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Februari 2019 

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, 

ttd 

WIDODO EKATJAHJANA 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 190

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel