PENDAFTARAN CPNS 2018 DIPERPANJANG HINGGA 15 OKTOBER 2018 | CPNS Kutipan

Panitia Pelaksana Panselnas memperpanjang waktu pendaftaran CPNS Tahun 2018 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2018. Perpanjangan masa pendaftaran CPNS tahun 2018 ini disampaikan melalui laman twitter BKN.

Adanya masa pemanjangan pendataran CPNS Tahun 2018 sampai 15 Oktober 2018 tentunya dapat memberi kesempatan kepada mereka yang belum berhasil membuat akun SSCN untuk mencoba kembali.


Selain itu, masa perpanjangan ini juga memberi kesempatan kepada Calon peserta seleksi CPNS untuk tidak terlalu tergesa-gesa dan gelisah.

Sebagaimana yang diketahui lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, selain melalui pelamar umum, Pemerintah juga menyiapkan jalur formasi khusus bagi pelamar.

Terdapat enam jalur formasi khusus dalam rekrutmen CPNS 2018 ini. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, ada enam jalur formasi khusus tersebut, terdiri dari:
1) Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude);
2) Penyandang Disabilitas;
3) Putra/Putri Papua dan Papua Barat;
4) Diaspora;
5) Olahragawan Berprestasi lnternasional; dan
6) Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-ll yang memenuhi persyaratan.

Bagi Calon pelamar Jalur Khusus CPNS 2018 selain hams memenuhi ketentuan memenuhi sembilan syarat dasar untuk melamar CPNS, pelamar yang berminat melalui jalur formasi khusus itu harus memenuhi beberapa syarat tertentu.

Bagi pelamar Jalur Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dari Perguruan Tinggi Dalam atau Luar Negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Formasi Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude) dikhususkan bagi putralputri lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 (S1);
2. Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dengan predikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tnggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan; dan
3. Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tnggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan angka 4 dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Pada lnstansi Pusat, kebutuhan formassi jalur khusus ini akan dialokasikan paling sedikit sepuluh persen dari total alokasi fomasi yang ditetapkan. Sedangkan pada instansi daerah akan dialokasikan paling banyak lima persen daritotal alokasi formasi yang ditetapkan.

Bagi pelamar Jalur Khusus Penyandang Disabilitas wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya.

Jumlah jabatan yang disediakan untuk para pelamar melalui jalur fomasi khusus penyandang disabilitas ini, pada instansi Pusat paling sedikit dua persen dari total formasi dengan jabatan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.

Sedangkan pada instansi Daerah, jumlah jabatan bagi para penyandang disabilitas ini paling sedikit 1 (satu) persen dari total formasi yang disesuaikan dengan kebutuhan pada masing-masing instansi.

Bagi pelamar Jalur Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat. Calon pelamar harus merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desai/Kepala Suku.

Untuk jalur khusus keempat, Diaspora, dengan ketentuan sebagai berikut Diperuntukkan bagi WNI yang menetap di luar Indonesia dan memiliki Paspor Indonesia yang masin berlaku serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dan tempat yang bersangkutan bekerja minimal selama 2 (dua) tahun;

Memiliki surat keterangan bebas dari permasalahan hukum yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri;

Kebutuhan (formasi) jabatan Peneliti, Dosen, dan Perekayasa dengan pendidikan sekurang-kurangnya Strata 2 (S2) dan khusus untuk Perekayasa dapat dilamar dari lulusan Strata 1 (S1);

Pelamar memenuhi persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan S3 saat pelamaran;

Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah; dan

Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila.

Bagi pelamar Jalur Khusus Olahragawan/Olahragawati Berprestasi lnternasional. Pelamar dengan jalur ini harus memiliki prestasi nyata dengan medali, di tingkat internasional, untuk penyelenggaraan pekan olahraga yang meliputi Minimal medali perunggu pada Olimpic dan atau Paralympic Games tahun 2016 dan atau Kejuaraan Dunia tahun 2016 yang diakui oleh federasinya;

Minimal medali perak pada Asian Games dan atau Asian Para Games tahun 2014 dan atau Kejuaraan Asia tahun 2014 yang diakui oleh federasinya;

Minimal medali emas pada Sea Games dan atau Asean Para Games tahun 2015 dan atau tahun 2017 dan atau Asia Tenggara tahun 2017 yang diakui setingkat oleh federasinya yang dibuktikan dengan piagam / sertifikat dan surat keterangan atas prestasinya yang dikeluarkan oleh lembaga/induk organisasi cabang olahraga yang berwenang dan mendapat pengesahan Menteri Pemuda dan Olahraga;

serta memiliki pendidikan formal minimal Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau yang sederajat, yang dibuktikan dengan fotocopy sah ijazah/surat tanda tamat belajar.

Bagi pelamar Jalur Khusus jalur Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-ll, harus memenuhi ketentuan Eks Tenaga Honorer Kategori-ll yang terdatar dalam database BKN dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik atau Tenaga Kesehatan;

Persyaratan sebagaimana merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 sebagaimana terakhir diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012 dan UU Nomor 14 tahun 2005 bagi Tenaga Pendidik, serta UU Nomor 36 Tahun 2014 bagi Tenaga Kesehatan.

Selain persyaratan tersebut, pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-ll harus memenuhi persyaratan, antara lain:
1) Usia paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai sekarang;

2) Bagi Tenaga Pendidik minimal berijazah S1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori ll pada tanggal 3 November 2013;

3) Bagi Tenaga Kesehatan minimal berijazah Diploma lll yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori ll pada tanggal 3 November 2013;

4) Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori ll Tahun 2013,dan

5) Memiliki Kartu Tanda Penduduk. “Pelamar dengan jalur formasi khusus Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori-ll yang telah diverifikasi dokumennya akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel