SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENDIKBUD TAHUN 2018 | CPNS Kutipan
Kamis, 20 September 2018
Edit
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran 2018, maka Kemendikbud memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikbud dengan ketentuan sebagai berikut.
I. INFORMASI UMUM
1. Unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi (alokasi penempatan) adalah sebagai berikut.
a. Unit Utama Pusat
b. Unit Pelaksana Teknis
2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya (jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi) dapat dilihat pada alamat website https://ift.tt/WwAfcH.
3. Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi:
II. KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pelamar formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) adalah pelamar lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 dengan kriteria:
1) lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri berpredikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkip nilai;
2) lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
b. Pelamar formasi penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria:
1) mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
2) mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi,
3) mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda. Jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
c. Pelamar formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
d. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam poin III berikut ini.
III. PERSYARATAN PELAMAR
a. Persyaratan Umum
b. Persyaratan Khusus Bagi pelamar jenis formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) berlaku persyaratan khusus sebagai berikut.
Bagi pelamar jenis formasi umum, penyandang disabilitas, dan Putra/putri Papua dan Papua Barat berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:
Silahkan unduh pengumumannya DISINI
Informasi selengkapnya dapat mengunjungi http://cpns.kemdikbud.go.id
sumber: kemdikbud.go.id
I. INFORMASI UMUM
1. Unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi (alokasi penempatan) adalah sebagai berikut.
a. Unit Utama Pusat
- Sekretariat Jenderal
- Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
- Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
- Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
- Direktorat Jenderal Kebudayaan
- Inspektorat Jenderal
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
- Badan Penelitian dan Pengembangan
b. Unit Pelaksana Teknis
- Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan
- Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan
- Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan
- Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
- Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi
- Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Bangunan dan Listrik
- Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Bisnis dan Pariwisata
- Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri
- Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa
- Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam
- Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pertanian
- Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Aceh
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bali
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Banten
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bengkulu
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Gorontalo
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Jambi
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Barat
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Selatan
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Tengah
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Timur
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Lampung
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku Utara
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Barat
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Timur
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Papua
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Riau
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Barat
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Tengah
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Tenggara
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Utara
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Barat
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Selatan
- Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Yogyakarta
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bali
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Banten
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Gorontalo
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Barat
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Barat
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Selatan
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Timur
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Utara
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Riau
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku Utara
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Timur
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua Barat
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Riau
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat
- Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Utara
- Balai Konservasi Borobudur
- Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh
- Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali
- Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten
- Balai Pelestarian Cagar Budaya D.I. Yogyakarta
- Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo
- Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi
- Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah
- Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur
- Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara
- Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat
- Balai Pelestarian Nilai Budaya Banda Aceh
- Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku
- Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
- Galeri Nasional Indonesia
- Museum Basoeki Abdullah
- Museum Kebangkitan Nasional
- Museum Nasional Indonesia
- Museum Perumusan Naskah Proklamasi
- Museum Sumpah Pemuda
- Balai Bahasa Aceh
- Balai Bahasa Jawa Barat
- Balai Bahasa Jawa Timur
- Balai Bahasa Kalimantan Tengah
- Balai Bahasa Riau
- Balai Bahasa Sulawesi Selatan
- Balai Bahasa Sulawesi Tengah
- Balai Bahasa Sulawesi Utara
- Kantor Bahasa Bangka Belitung
- Kantor Bahasa Banten
- Kantor Bahasa Bengkulu
- Kantor Bahasa Gorontalo
- Kantor Bahasa Jambi
- Kantor Bahasa Kalimantan Timur
- Kantor Bahasa Kepulauan Riau
- Kantor Bahasa Lampung
- Kantor Bahasa Maluku
- Kantor Bahasa Maluku Utara
- Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat
- Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur
- Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara
- Balai Arkeologi Bali
- Balai Arkeologi Daerah istimewa Yogyakarta
- Balai Arkeologi Jawa Barat
- Balai Arkeologi Kalimantan Selatan
- Balai Arkeologi Papua
- Balai Arkeologi Sulawesi Selatan
- Balai Arkeologi Sulawesi Utara
- Balai Arkeologi Sumatera Selatan
- Balai Arkeologi Sumatera Utara
2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya (jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi) dapat dilihat pada alamat website https://ift.tt/WwAfcH.
3. Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi:
- Seleksi administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;
- Seleksi kompetensi dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
- Seleksi kompetensi bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi kompetensi dasar (SKD). Cakupan materi SKB meliputi Tes Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, Tes Penalaran dan Pemecahan Masalah, Tes Dimensi Psikologi, dan Wawancara dan/atau Unjuk Kerja.
II. KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pelamar formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) adalah pelamar lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 dengan kriteria:
1) lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri berpredikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkip nilai;
2) lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
b. Pelamar formasi penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria:
1) mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
2) mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi,
3) mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda. Jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.
c. Pelamar formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.
d. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.
2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam poin III berikut ini.
III. PERSYARATAN PELAMAR
a. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 26 September 2018 dan setinggitingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2018.
- Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang dibuktikan dengan surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Persyaratan Khusus Bagi pelamar jenis formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) berlaku persyaratan khusus sebagai berikut.
- Pelamar lulus S1/D-IV dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari program studi yang terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan.
- Pelamar lulus S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Bagi pelamar jenis formasi umum, penyandang disabilitas, dan Putra/putri Papua dan Papua Barat berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:
- Mendapatkan ijazah D-III atau S1/D-IV dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau mendapatkan penyetaraan ijazah D-III atau S1/D-IV dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) D-III atau S1 paling rendah 2,75 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan).
Silahkan unduh pengumumannya DISINI
Informasi selengkapnya dapat mengunjungi http://cpns.kemdikbud.go.id
sumber: kemdikbud.go.id