SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENDIKBUD TAHUN 2018 | CPNS Kutipan

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran 2018, maka Kemendikbud memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikbud dengan ketentuan sebagai berikut.


I. INFORMASI UMUM
1. Unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi (alokasi penempatan) adalah sebagai berikut.
    a. Unit Utama Pusat

  1.  Sekretariat Jenderal
  2.  Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
  3.  Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
  4.  Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
  5.  Direktorat Jenderal Kebudayaan
  6.  Inspektorat Jenderal
  7.  Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
  8.   Badan Penelitian dan Pengembangan 


    b. Unit Pelaksana Teknis

  1. Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan
  3. Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan
  4. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
  5. Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi
  6. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Bangunan dan Listrik
  7. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Bisnis dan Pariwisata
  8. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri
  9. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa
  10. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam
  11. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pertanian
  12. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya 
  13. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Aceh
  14.  Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bali
  15. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Banten
  16. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bengkulu
  17. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Gorontalo
  18. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Jambi
  19. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Barat
  20. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Selatan
  21. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Tengah
  22. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Timur
  23. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Lampung
  24. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku
  25. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku Utara
  26. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Barat
  27.  Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Timur
  28. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Papua
  29. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Riau
  30. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Barat
  31. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Tengah
  32. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Tenggara
  33. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Utara
  34. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Barat
  35. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Selatan
  36. Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Yogyakarta
  37. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh
  38. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bali
  39. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Banten
  40.  Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Gorontalo
  41. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Barat
  42. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah
  43. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur
  44. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Barat
  45. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Selatan
  46. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Timur
  47. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Utara 
  48. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Riau
  49. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku
  50. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku Utara
  51. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat
  52. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Timur
  53. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua
  54. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua Barat
  55. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Riau
  56. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat
  57. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Utara
  58. Balai Konservasi Borobudur
  59. Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh
  60. Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali
  61. Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten
  62. Balai Pelestarian Cagar Budaya D.I. Yogyakarta
  63. Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo
  64. Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi
  65. Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah
  66. Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur
  67. Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara
  68. Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat
  69. Balai Pelestarian Nilai Budaya Banda Aceh
  70. Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku
  71. Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
  72. Galeri Nasional Indonesia
  73. Museum Basoeki Abdullah
  74. Museum Kebangkitan Nasional 
  75. Museum Nasional Indonesia
  76. Museum Perumusan Naskah Proklamasi
  77. Museum Sumpah Pemuda 
  78. Balai Bahasa Aceh 
  79. Balai Bahasa Jawa Barat 
  80. Balai Bahasa Jawa Timur 
  81. Balai Bahasa Kalimantan Tengah 
  82. Balai Bahasa Riau 
  83. Balai Bahasa Sulawesi Selatan 
  84. Balai Bahasa Sulawesi Tengah 
  85. Balai Bahasa Sulawesi Utara 
  86. Kantor Bahasa Bangka Belitung 
  87. Kantor Bahasa Banten 
  88. Kantor Bahasa Bengkulu 
  89. Kantor Bahasa Gorontalo 
  90. Kantor Bahasa Jambi 
  91. Kantor Bahasa Kalimantan Timur 
  92. Kantor Bahasa Kepulauan Riau 
  93. Kantor Bahasa Lampung 
  94. Kantor Bahasa Maluku 
  95. Kantor Bahasa Maluku Utara 
  96. Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat 
  97. Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur 
  98. Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara 
  99. Balai Arkeologi Bali 
  100. Balai Arkeologi Daerah istimewa Yogyakarta 
  101. Balai Arkeologi Jawa Barat 
  102. Balai Arkeologi Kalimantan Selatan 
  103. Balai Arkeologi Papua 
  104. Balai Arkeologi Sulawesi Selatan 
  105. Balai Arkeologi Sulawesi Utara
  106. Balai Arkeologi Sumatera Selatan
  107. Balai Arkeologi Sumatera Utara


2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya (jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi) dapat dilihat pada alamat website https://ift.tt/WwAfcH.
3. Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi:

  • Seleksi administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;
  • Seleksi kompetensi dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
  • Seleksi kompetensi bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi kompetensi dasar (SKD). Cakupan materi SKB meliputi Tes Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, Tes Penalaran dan Pemecahan Masalah, Tes Dimensi Psikologi, dan Wawancara dan/atau Unjuk Kerja.


II. KRITERIA PELAMAR
1. Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagai berikut:
a. Pelamar formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (Cumlaude) adalah pelamar lulusan minimal jenjang pendidikan Strata 1 dengan kriteria: 
    
1) lulusan dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri berpredikat dengan pujian (cumlaude) dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/unggul dan Program Studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan, dibuktikan dengan keterangan “lulus dengan pujian (cumlaude)” pada ijazah atau transkip nilai;
2) lulusan dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 

b. Pelamar formasi penyandang disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas dengan kriteria: 
    1) mampu melihat, mendengar, dan berbicara dengan baik;
    2) mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran, dan berdiskusi, 
    3) mampu berjalan dengan menggunakan alat bantu jalan selain kursi roda. Jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami wajib dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter.

c. Pelamar formasi putra/putri Papua dan Papua Barat, adalah pelamar yang merupakan keturunan Papua/Papua Barat berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak atau ibu) asli Papua, dibuktikan dengan akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir yang bersangkutan dan diperkuat dengan surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku.

d. Pelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a, b, dan c.

2. Pelamar sebagaimana angka 1 (satu) wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagaimana dalam poin III berikut ini.


III. PERSYARATAN PELAMAR
a. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun pada tanggal 26 September 2018 dan setinggitingginya 35 tahun pada tanggal 1 Desember 2018.
  3. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA), yang dibuktikan dengan surat keterangan NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat.
  4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.


b. Persyaratan Khusus Bagi pelamar jenis formasi putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian (cumlaude) berlaku persyaratan khusus sebagai berikut.

  1. Pelamar lulus S1/D-IV dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari program studi yang terakreditasi A pada lembaga Perguruan Tinggi Negeri atau swasta yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada tahun ijazah dikeluarkan. 
  2. Pelamar lulus S1 dengan predikat cumlaude/summa cumlaude dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. 


Bagi pelamar jenis formasi umum, penyandang disabilitas, dan Putra/putri Papua dan Papua Barat berlaku persyaratan khusus sebagai berikut:

  1. Mendapatkan ijazah D-III atau S1/D-IV dari Perguruan Tinggi dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau mendapatkan penyetaraan ijazah D-III atau S1/D-IV dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri;
  2. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) D-III atau S1 paling rendah 2,75 (dibuktikan dengan transkip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan).

Silahkan unduh pengumumannya DISINI
Informasi selengkapnya dapat mengunjungi http://cpns.kemdikbud.go.id

sumber: kemdikbud.go.id

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel