HONORER K2 TOLAK PPPK, REVISI UU ASN DIANGGAP SOLUSI | CPNS Kutipan

SUARAPGRI - Jakarta, Komisi X DPR akan berupaya agar pengangkatan honorer K2 menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bisa diwujudkan lewat revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Pasalnya, solusi yang ditawarkan oleh pemerintah dalam bentuk tiga skema bagi honorer K2, terutama yang berusia di atas 35 tahun untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), masih mendapat penolakan.


"Harus ada regulasinya. Pemerintah itu sebenarnya perhitungannya bukan regulasi. Regulasi kan masih bisa diubah. Kalau dibilang nanti menyalahi UU, ya tinggal direvisi," ucap Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/9).

Apalagi, lanjutnya, ini untuk guru honorer K2, dia sudah berdiskusi panjang dengan user, dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy.

Bahkan, Kemendikbud sudah mengusulkan poin revisi terbatas pada UU ASN. Bahwa revisi akan menyebutkan honorer K2 bisa diangkat menjadi PNS.

"Mendikbud sudah mengusulkan juga, bisa saja kan ditambahkan pengalaman kerja, pengalaman mengajar sehingga mereka (K2) punya poin. Kalau tidak, hanya umur 35 tahun, ya akhirnya enggak mengakomodasi mereka," imbuh Fikri.

Di antara poin revisi terbatas yang bisa dilakukan adalah memasukkan frasa baru yang bisa mengakomodir K2. Sehingga, ada payung hukum ketika pemerintah mengangkat para honorer K2.

"Misalnya soal usia, umpamanya bunyinya 35 tahun dan atau umpamanya ditambahkan kalimat atau berpengalaman sekian tahun dengan SK dari kepala daerah. Atau bisa saja frasa lain untuk mengakomodasi K2 itu," tuturnya.

(sumber: jpnn.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel