SYARAT PNS DAPATKAN HAK PENSIUN MINIMAL MEMILIKI MASA KERJA 10 TAHUN | CPNS Kutipan
Sabtu, 11 Agustus 2018
Edit
SUARAPGRI - Berkenaan dengan banyaknya usul pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berasal dari Tenaga Honorer, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat bernomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018, yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Kepegawaian Kepala BKN, Aris Windiyanto, memberikan penjelasan sebagai berikut:
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan, bahwa waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain dari pada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.
Deputi Kepegawaian Kepala BKN itu juga menunjuk pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, ditentukan bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.
Selain itu juga, dalam Pasal 305 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Aris melanjutkan, ditentukan bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
“Berdasarkan ketentuan tersebut dapat kami sampaikan, bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, dapat diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun,” terang Aris.
Termasuk dalam masa kerja dimaksud, menurut Deputi Kepegawaian Kepala BKN itu, sebelum diangkat sebagai PNS dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai PNS.
Bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun tetapi belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai PNS.
Aris juga menegaskan, yang bersangkutan tidak berhak diberikan pensiun.
Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
(sumber: bkn.go.id)
Sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan, bahwa waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain dari pada pegawai negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiannya sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai negeri sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.
Deputi Kepegawaian Kepala BKN itu juga menunjuk pada Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, ditentukan bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun.
Selain itu juga, dalam Pasal 305 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Aris melanjutkan, ditentukan bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
“Berdasarkan ketentuan tersebut dapat kami sampaikan, bahwa PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, dapat diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun,” terang Aris.
Termasuk dalam masa kerja dimaksud, menurut Deputi Kepegawaian Kepala BKN itu, sebelum diangkat sebagai PNS dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai PNS.
Bagi PNS yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun tetapi belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai PNS.
Aris juga menegaskan, yang bersangkutan tidak berhak diberikan pensiun.
Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.
(sumber: bkn.go.id)