MENDIKBUD: GURU TOLAK REDISTRIBUSI BAKAL KENA SANKSI SESUAI PP 53/2010 | CPNS Kutipan

SUARAPGRI - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir menyatakan akan ada sanksi bagi guru PNS yang menolak redistribusi.

Sanksi ini disesuaikan dengan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.


"Namanya PNS kan harus siap dipindahkan ke mana saja. Redistribusi ini wajib dikarenakan untuk pemerataan guru. Selama ini, penyebaran guru tidak merata. Ada yang kelebihan guru PNS, tidak sedikit yang kekurangan," terang Menteri Muhadjir di kantornya, Rabu (29/8).

Dia juga menjelaskan, pertengahan Oktober, pihaknya akan duduk bersama dengan seluruh Dinas Pendidikan.

Kemendikbud sudah punya peta kasar, peta awal masing-masing kabupaten/kota. Nanti akan dicocokkan dengan data masing-masing kabupaten/kota.

Langkah selanjutnya, mengkoordinasikan bantuan baik fisik maupun nonfisik yang harus diafirmasi sehingga tidak diecer-ecer.

"Kami akan mulai dari sekolah yang paling lemah setelah itu diikuti dengan mutasi guru," pungkasnya.

Muhadjir Effendy juga menambahkan, guru akan diredistribusi sehingga kategorinya ada empat.

Pertama, guru negeri yang sudah tersertifikat.

Kedua, guru negeri belum tersertifikat.

Ketiga, guru tidak tetap tetapi sudah tersertifikat.

Keempat, guru tidak tetap belum tersertifikat.

"Jadi empat kriteria tersebut harus merata di semua sekolah. Tidak boleh ada sekolah yang isinya PNS semua. Sementara, ada sekolah yang lain PNS-nya hanya satu yaitu kepsek," tuturnya.

Muhadjir Effendy menegaskan, daerah tidak boleh lagi melakukan itu. Sesuai pembicaraan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan ada sistem reward and punishment terhadap sekolah dan daerah terkait kebijakan ini.

Karena ini menyangkut perintah presiden agar pendidikan itu bisa diarahkan untuk pemerataan dan berkualitas.

(sumber: jpnn.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel