INI PENJELASAN KEMENPAN-RB SOAL PEMDA TARIK GURU PNS DARI SEKOLAH SWASTA | CPNS Kutipan
Senin, 16 Juli 2018
Edit
SUARAPGRI - Sejumlah daerah mulai menarik guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di sekolah swasta dan dikembalikan berdinas di sekolah negeri.
Sebagai contoh yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam. Sejatinya tidak ada yang salah dengan kebijakan penarikan tersebut.
Sebab, sesuai dengan ketentuan, guru PNS bekerja di instansi pemerintah. Hingga saat ini, memang banyak guru PNS yang mengajar di sekolah swasta.
Misalnya di sekolah swasta di bawah bendera Muhammadiyah. Namun, secara nasional, tidak ada angka pasti terkait jumlah guru PNS yang mengajar di sekolah swasta.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menyatakan, secara regulasi kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS ada di pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing.
Untuk PNS daerah kabupaten/kota, yang bertindak sebagai PPK adalah gubernur atau wali kota. Bagi PNS provinsi, PPK-nya adalah gubernur.
"PNS sejatinya harus bertugas di instansi pemerintah," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (10/7).
Ketentuan itu merujuk pada aturan prinsip di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
(sumber: jawapos.com)
Sebagai contoh yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Batam. Sejatinya tidak ada yang salah dengan kebijakan penarikan tersebut.
Sebab, sesuai dengan ketentuan, guru PNS bekerja di instansi pemerintah. Hingga saat ini, memang banyak guru PNS yang mengajar di sekolah swasta.
Misalnya di sekolah swasta di bawah bendera Muhammadiyah. Namun, secara nasional, tidak ada angka pasti terkait jumlah guru PNS yang mengajar di sekolah swasta.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Mudzakir menyatakan, secara regulasi kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS ada di pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing.
Untuk PNS daerah kabupaten/kota, yang bertindak sebagai PPK adalah gubernur atau wali kota. Bagi PNS provinsi, PPK-nya adalah gubernur.
"PNS sejatinya harus bertugas di instansi pemerintah," ujarnya saat dikonfirmasi kemarin (10/7).
Ketentuan itu merujuk pada aturan prinsip di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
(sumber: jawapos.com)