DISURUH IKUT TES LAGI, APA BEDANYA HONORER K2 DENGAN PELAMAR UMUM? | CPNS Kutipan

SUARAPGRI - Penolakan honorer K2 (kategori dua) untuk dijadikan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) terus berdatangan.

Kali ini datang dari Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru. Mereka menolak untuk dijadikan P3K, apalagi harus melalui serangkaian tes.


"Kami menolak dijadikan P3K, terus kenapa juga pakai tes kayak pelamar umum. Kalau tes gitu apa bedanya honorer K2 dengan pelamar umum yang zero pengalaman," kata Sekjen FHK2I Pekanbaru Said Syamsul Bahri kepada JPNN, Rabu (25/7).

Solusi P3K yang diberikan pemerintah melalui MenPAN-RB untuk menyelesaikan masalah honorer K2 ini, menurut Said, adalah bentuk ketidakadilan.

Pemerintah tidak ada rasa belas kasihan kepada honorer yang sudah lama mengabdi untuk negara ini.

"Honorer K2 hanya ingin PNS bukan P3K," pungkasnya.

Apabila usia 35 tahun ke bawah bisa jadi PNS lewat tes, Said melanjutkan, ini artinya sama dengan pelamar umum.

"Mana ada lagi honorer K2 umur 35 lagi, kalau pun ada sedikit banget. Coba kalau seandainya anak Pak Asman Abnur menjadi K2 mau enggak disuruh jadi P3K. Pasti enggak mau," tuturnya.

"Kami juga warga Indonesia maunya PNS bukan P3K biar adil. Karena hak kami juga ada. Kalau memang mau di-P3K-kan, apa dijamin honorer K2 bisa lolos dalam tes nanti," imbuhnya.

(sumber: jpnn.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel