JADWAL PENCAIRAN THR PNS TAHUN 2018 DALAM PERMENKEU PASAL 10 NO 54/Pmk. 05/2018 | CPNS Kutipan
Senin, 04 Juni 2018
Edit
Jadwal pencairan THR PNS Tahun 2018 dinyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan pasal 10 Nomor 54/Pmk. 05/2018, yakni Tunjangan Hari Raya untuk PNS yang bekerja pada Pemerintah Psat, Prajuriet TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara dibayarkan pada bulan Juni.
Namun, apabila pemberian Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 10 dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan Tahun Anggaran 2018.
Sama halnya dengan Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018. Jadwal Pencairan THR Pensiunan juga akan dilaksanakan pada bulan Juni Tahun 2018.
Hal ini sesuai dengan pasal 17 PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 yang menyatakan bahwa Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan Hari Raya kepada Penerima Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau Tunjangan bulan Juni.
Selain mengatur Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018, PMK PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 juga mengatur tentang besar THR PNS tahun 2017.
Dalam Pasal 3 PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 dinyatakan bahwa THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei, dengan rincian untuk PNS, Prajurit TNI Anggota Polri, dan pejabat negara gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan, sedangkan untuk penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar jenis-jenis tunjangan yang tidak masuk dalam komponen pemberian THR, karen tunjangan ini bukan termasuk kategori tunjangan kinerja, yakni sebagai berikut:
Jadi, ingat THR PNS tidak dikenakan potongan apapun selain pajak penghasilan.
Hal ini ditegaskan dalam pasal 3 ayat (10) dan ayat (11) PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 bahwa Penghasilan (THR yang diterima) tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain selain potongan pajak penghasilan.
Untuk pensiunan ditegaskan dalam pada pasal 17 ayat 3 bahwa kepada penerima pensiun diberikan THR sebesar pensiun pokok ditambah keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
sumber
Dmikian informasi terbaru yang kami bagikan terkait jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018.
Semoga bermanfaat.
Namun, apabila pemberian Tunjangan Hari Raya belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 10 dibebankan pada DIPA satuan kerja berkenaan Tahun Anggaran 2018.
Sama halnya dengan Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018. Jadwal Pencairan THR Pensiunan juga akan dilaksanakan pada bulan Juni Tahun 2018.
Hal ini sesuai dengan pasal 17 PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 yang menyatakan bahwa Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan Hari Raya kepada Penerima Asabri (Persero) dilaksanakan pada bulan Juni.
Pembayaran Tunjangan Hari Raya dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau Tunjangan bulan Juni.
Selain mengatur Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2018, PMK PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 juga mengatur tentang besar THR PNS tahun 2017.
Dalam Pasal 3 PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 dinyatakan bahwa THR bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei, dengan rincian untuk PNS, Prajurit TNI Anggota Polri, dan pejabat negara gaji pokok (gapok), tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Untuk penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan, sedangkan untuk penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar jenis-jenis tunjangan yang tidak masuk dalam komponen pemberian THR, karen tunjangan ini bukan termasuk kategori tunjangan kinerja, yakni sebagai berikut:
- Tunjangan pengelolaan arsip statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.
- Tunjangan bahaya radiasi bagi PNS di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
- Tunjangan bahaya Nuklir bagi PNS di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional.
- Tunjangan bahaya radiasi bagi pekerja radiasi.
- Tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan persandian.
- Tunjangan pengamanan persandian.
- Tunjangan resiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam penyelenggaraan pencarian dan pertolongan bagi pegawai negeri di lingkungan Badan SAR Nasional.
- Tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan khusus guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor.
- Tambahan penghasilan bagi guru PNS.
- Tunjangan Khusus Provinsi Papua.
- Tunjangan pengabdian bagi pegawai negeri yang bekerja dan bertempat tinggal di daerah terpencil, tunjangan operasi pengamanan bagi prajurit TNI dan PNS yang bertugas dalam operasi pengamanan pada pulau-pulau kecil terluar dan wilayah perbatasan.
- Tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan atau wilayah perbatasan bagi pegawai negeri pda Kepolisian Negaa Republik Indonesia yang bertugas secara penuh pada wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/ atau wilyah perbatasan.
- Tunjangan selisih penghasilan bagi PNS di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Keahlian, dan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah.
Jadi, ingat THR PNS tidak dikenakan potongan apapun selain pajak penghasilan.
Hal ini ditegaskan dalam pasal 3 ayat (10) dan ayat (11) PMK Nomor 54/Pmk. 05/2018 bahwa Penghasilan (THR yang diterima) tidak dikenakan potongan iuran dan/ atau potongan lain selain potongan pajak penghasilan.
Untuk pensiunan ditegaskan dalam pada pasal 17 ayat 3 bahwa kepada penerima pensiun diberikan THR sebesar pensiun pokok ditambah keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
sumber
Dmikian informasi terbaru yang kami bagikan terkait jadwal Pencairan Tunjangan Hari Raya Tahun 2018.
Semoga bermanfaat.