SELAIN GAJI POKOK, INI KOMPONEN THR YANG BAKAL DITERIMA OLEH PNS | CPNS Kutipan

Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (KEMENPAN-RB) menyebutkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang akan diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini akan lebih besar dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Apa saja yang membuat THR PNS tahun ini lebih besar?


Berdasarkan catatan detikFinance, Jakarta, Selasa (22/5/2018). Pada tahun ini PNS akan menerima THR berupa gaji pokok ditambah tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan keluarga.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri PAN-RB Asman Abnur, usai menghadiri acara Musrenbangnas RKP 2019 di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/4/2018).

"Saya tidak hafal jumlahnya. Tapi yang jelas usulan saja di samping gaji pokok dimasukkan tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja. Nah pensiunan juga akan diberikan THR," kata Menteri Asman.

Menpan Asman menyebut THR yang diberikan pemerintah kepada PNS sebelumnya hanya sebesar gaji pokok. Untuk tahun ini diusulkan adanya beberapa komponen tambahan.

"Dulu berdasarkan gaji pokok. Nah saya sedang usulkan dimasukkan tunjangan baik keluarga maupun kinerja," tuturnya.

Hanya saja, kata Menteri Asman, usulan tersebut sangat tergantung dengan ketersediaan anggaran negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dikatakan oleh Asman Abnur, pihaknya juga baru mengajukan wacana tersebut kepada Kementerian Keuangan. Diharapkan sebelum Lebaran 2018 sudah dapat direalisasikan.

"Tapi ini sangat tergantung kesediaan anggaran. Mudah-mudahan lebih baik. Jadi ini baru usulan. Nah nanti diharmonisasi. Kita harapkan dalam waktu dekat sudah ada keputusannya," pungkasnya.

Sekadar informasi, tunjangan keluarga yang dimaksud berupa tunjangan istri dan tunjangan anak. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Penggajian PNS.

(sumber: DetikFinance.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel