RESMI! PRESIDEN JOKOWI TANDA TANGANI PP PEMBERIAN THR DAN GAJI KE-13 BAGI PNS | CPNS Kutipan

Jakarta – Akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Peraturan Pemerintah tentang Gaji ke-13.

Berbeda dengan tahun lalu, kali ini pensiunan pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan penerima tunjangan seperti veteran pejuang perintis kemerdekaan yang tahun lalu tidak menerima THR, kali ini mendapat satu kali gaji pokok/tunjangan yang bersifat pensiun.


Selain itu, Menteri atau pejabat lain yang hak keuangannya setingkat menteri juga diberikan THR, termasuk komponen Tunjangan Kinerja.

“Pembayaran THR dan gaji ke-13 kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. THR juga diberikan kepada pensiunan sebesar gaji pokok atau tunjangan bersifat pensiun. Dengan pemberian THR ini, diharapkan para pensiunan dan veteran lebih sejahtera dalam menyambut  Hari Raya Idul Fitri,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, di Istana Negara, Rabu (23/05).

Presiden juga menegaskan, pemberian THR dan gaji ke-13, selain dapat membantu meningkatkan kesejahteraan bagi ASN dan pensiunan menyambut Lebaran, harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menjelaskan bahwa THR untuk pejabat negara, PNS, prajurit TNI dan Anggota Polri yang tahun lalu diberikan satu kali gaji pokok, tahun 2018 ini dibayarkan sebesar satu kali Penghasilan.

Rinciannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

“THR 2018 dibayarkan pada bulan Juni 2018, sedangkan gaji ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli 2018.” ucapnya.

Menteri atau pejabat lain yang hak keuangannya setingkat menteri, juga diberikan THR, termasuk komponen tunjangan kinerja.

Untuk pimpinan Lembaga Non Struktural (LNS) dan Pegawai NonPNS di LNS, akan diberikan THR satu kali penghasilan setinggi-tingginya sesuai lampiran PP 24/2017.

(sumber: menpan.go.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel