Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah | CPNS Kutipan


Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi setiap tahunnya di setiap provinsi berdasarkan basis data BAN-S/M tentang sekolah/madrasah yang belum diakreditasi dan sekolah/madrasah yang harus diakreditasi ulang.
Urutan prioritas sekolah/madrasah yang harus diakreditasi adalah (1) sekolah/madrasah yang belum diakreditasi, (2) sekolah/madrasah yang telah habis masa akreditasi dua tahun atau lebih, dan (3) sekolah/madrasah yang sudah habis masa akreditasi satu tahun. Selain itu, sekolah/madrasah yang berada di daerah Terdepan, Terluar, Tertinggal (3T) juga menjadi prioritas untuk diakreditasi.
Dalam rangka mengumpulkan informasi tentang sekolah/madrasah secara akurat dan terpercaya untuk proses akreditasi, BAN-S/M telah mengembangkan suatu sistem secara online, yang disebut dengan Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang sudah terintegrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud dan Education Management Information System (EMIS) Kemenag. Sispena-S/M merupakan alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi. Sekolah/Madrasah dapat diakreditasi apabila telah mengisi Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.
Data Isian Akreditasi (DIA) dalam Sispena-S/M yang telah dilengkapi oleh sekolah/madrasah akan digunakan sebagai bahan audit oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M) untuk menentukan kelayakan dan penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi sesuai kuota yang tersedia.
Audit DIA dilakukan untuk memastikan skor penilaian delapan (8) Standar Nasional Pendidikan (SNP) memenuhi batas minimal dan untuk memastikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan dalam akreditasi. Selanjutnya BAP-S/M menetapkan dan menugaskan asesor untuk melakukan visitasi ke sekolah/madrasah sasaran.
Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAP-S/M. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi obyektif sekolah/madrasah.
Asesor memiliki tugas, di antaranya:
1. Melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
2. Memasukkan data hasil visitasi ke Sispena-S/M.
3. Melaporkan hasil visitasi kepada BAP-S/M.
Adapun proses visitasi secara kronologis dijabarkan, sebagai berikut:
1. Asesor menerima surat tugas dan dokumen yang diperlukan.
2. Asesor menandatangani pakta integritas/surat pernyataan tentang pelaksanaan visitasi.
3. Asesor menelaah dan mempelajari DIA sekolah/madrasah yang akan divisitasi.
4. Asesor melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
5. Asesor menunjukkan surat tugas asesor kepada kepala sekolah/madrasah.
6. Sekolah/madrasah menjelaskan profil sekolah/madrasah kepada asesor.
7. Sekolah/madrasah menunjukkan dokumen, data, dan informasi pendukung terkait pemenuhan delapan SNP.
8. Asesor melakukan observasi dan mendokumentasikan kondisi sarana dan prasarana serta lingkungan sekolah/madrasah.
9. Masing-masing asesor melakukan observasi kelas yang berbeda minimal dua jam pelajaran.
10. Asesor melakukan verifikasi, validasi, klarifikasi, dan penilaian sesuai instrumen akreditasi berdasarkan data, dokumen, dan hasil pengamatan di sekolah/madrasah.
11. Masing-masing asesor melakukan penilaian terhadap delapan SNP secara menyeluruh.
12. Tim asesor mendiskusikan temuan-temuan hasil visiasi.
13. Asesor menyampaikan temuan-temuan hasil visitasi kepada sekolah/madrasah.
14. Masing-masing asesor mengisi nilai visitasi individu (laporan individu) dan ketua tim asesor mengisi nilai kelompok (laporan kelompok) serta rekomendasi hasil visitasi pada aplikasi Sispena-S/M.
15. Laporan kelompok dan rekomendasi dicetak dari aplikasi Sispena-S/M dan ditandatangani oleh kedua asesor untuk diserahkan ke BAP-S/M.
16. Kepala sekolah/madrasah mengisi Berita Acara Pelaksanaan Visitasi di Sispena-S/M, mencetak, dan menandatangani. Kemudian dilakukan  pemindaian dan mengunggahnya pada aplikasi Sispena-S/M.
17. Kepala sekolah/madrasah mengisi Kartu Kendali Proses Visitasi pada aplikasi Sispena-S/M.
18. Ketua tim asesor mengunggah foto dokumentasi hasil visitasi berupa (a) empat foto sarana dan prasarana, (b) empat foto kegiatan sekolah/madrasah, (c) satu foto kegiatan temu awal, dan (d) satu foto kegiatan temu akhir, pada aplikasi Sispena-S/M.
19. BAP-S/M melakukan pengecekan kelengkapan laporan visitasi asesor melalui aplikasi Sispena-S/M.
20. BAP-S/M mengecek Kartu Kendali Proses Visitasi melalui aplikasi Sispena-S/M.
Laporan visitasi yang disampaikan oleh asesor perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dilakukan untuk menjamin proses visitasi sesuai dengan ketentuan dan menjamin hasil visitasi sesuai dengan kondisi obyektif. Prosedur ini melibatkan BAN-S/M, BAP-S/M, tim teknis BAP-S/M, dan Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) dalam melaksanakan validasi proses dan hasil visitasi.
Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAP-S/M melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar obyektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.
Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAP-S/M yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M. Rapat pleno BAP-S/M menetapkan hasil akreditasi melalui Surat Keputusan tentang Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah yang dilaksanakan setiap tahun. Rekomendasi yang disusun berdasarkan hasil akreditasi disampaikan kepada pihak terkait untuk dimanfaatkan dalam perencanaan perbaikan mutu pendidikan.
Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAP-S/M mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi. Dalam kurun waktu 14 hari kerja setelah pengumuman sekolah/madrasah dan masyarakat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan/sanggahan atas hasil akreditasi kepada BAP-S/M dan/atau BAN-S/M. Apabila sampai dengan 14 hari kerja setelah pengumuman tidak ada keberatan dari sekolah/madrasah dan/atau masyarakat atas hasil akreditasi, maka hasil penetapan akreditasi dianggap final dan tidak dapat diganggu gugat.
Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 hari kerja setelah pengumuman hasil akreditasi. Apabila terdapat pengaduan/keberatan terhadap hasil akreditasi pada sekolah/madrasah tertentu, maka pemberian sertifikat dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah tersebut menunggu sampai ada tindak lanjut dan keputusan dari BAP-S/M.
Adapun alur proses akreditasi secara keseluruhan digambarkan, sebagai berikut:

Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah

Referensi
Malik, A., Nyoto, A., dkk. (2018). Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018. Jakarta: Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel