PGRI MINTA PEMERINTAH SEDIAKAN FASILITAS RUMAH UNTUK GURU DI DAERAH 3T | CPNS Kutipan
Senin, 21 Mei 2018
Edit
SUARAPGRI - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta kepada Pemerintah agar memberi fasilitas rumah untuk guru yang bertugas di daerah terdepan, tertinggal, dan terluar (3T).
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, saat ini guru di wilayah 3T mengalami situasi yang cukup berat karena harus melakukan kredit rumah.
"Karena seharusnya dalam Undang-undang Guru dan Dosen, fasilitas perumahan itu disediakan pemerintah," kata Unifah Rosyidi di Jakarta, Senin (21/5/2018).
Apalagi, lanjutnya, guru 3T tidak lagi diberikan tunjangan secara merata karena tunjangan tersebut hanya diberikan kepada guru di daerah sangat terpencil saja.
Aturan tersebut, katanya, diubah sejak masa kepemimpinan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sebelumnya.
"Padahal dalam UU, disebutkan hanya untuk di daerah terpencil bukan di daerah sangat terpencil," terang Unifah.
Untuk itu, Unifah Rosyidi menegaskan, fasilitas kredit rumah bagi guru yang diinisiasi oleh Kemdikbud dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu semakin memberatkan guru yang mengajar di daerah 3T.
Sehingga Unifah meminta aturan tersebut dikembalikan berdasarkan UU Guru dan Dosen agar guru yang mengajar di daerah 3T semakin tenang dalam menjalankan tugasnya.
Saat ini, Kemendikbud sedang melakukan pemetaan terhadap guru 3T, yang layak untuk mendapatkan kredit perumahan. Pada tahap awal, ada 2.000 guru 3T yang akan diberikan fasilitas kredit rumah.
Program tersebut bervariasi, antara lain Program Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS), dan Program Kredit Pemilikan Properti (KPP) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.
"Untuk proyek percontohan, pemberian kredit perumahan ini di Kupang Nusa Tenggara Timur, Manokwari Papua Barat, dan Jawa Timur," kata Pelaksana Tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Hamid Muhammad.
Hamid mengatakan, target dari progam tersebut adalah guru yang berpenghasilan tetap, baik guru PNS maupun guru yayasan karena untuk mendapatkan kredit tersebut membutuhkan jaminan.
Nantinya, Hamid berharap kredit perumahan tersebut juga bisa dinikmati oleh Guru Garis Depan (GGD) yang bertugas di daerah 3T.
Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, saat ini guru di wilayah 3T mengalami situasi yang cukup berat karena harus melakukan kredit rumah.
"Karena seharusnya dalam Undang-undang Guru dan Dosen, fasilitas perumahan itu disediakan pemerintah," kata Unifah Rosyidi di Jakarta, Senin (21/5/2018).
Apalagi, lanjutnya, guru 3T tidak lagi diberikan tunjangan secara merata karena tunjangan tersebut hanya diberikan kepada guru di daerah sangat terpencil saja.
Aturan tersebut, katanya, diubah sejak masa kepemimpinan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sebelumnya.
"Padahal dalam UU, disebutkan hanya untuk di daerah terpencil bukan di daerah sangat terpencil," terang Unifah.
Untuk itu, Unifah Rosyidi menegaskan, fasilitas kredit rumah bagi guru yang diinisiasi oleh Kemdikbud dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) itu semakin memberatkan guru yang mengajar di daerah 3T.
Sehingga Unifah meminta aturan tersebut dikembalikan berdasarkan UU Guru dan Dosen agar guru yang mengajar di daerah 3T semakin tenang dalam menjalankan tugasnya.
Saat ini, Kemendikbud sedang melakukan pemetaan terhadap guru 3T, yang layak untuk mendapatkan kredit perumahan. Pada tahap awal, ada 2.000 guru 3T yang akan diberikan fasilitas kredit rumah.
Program tersebut bervariasi, antara lain Program Kredit Pemilikan Rumah Sejahtera (KPRS), dan Program Kredit Pemilikan Properti (KPP) bagi Guru dan Tenaga Kependidikan.
"Untuk proyek percontohan, pemberian kredit perumahan ini di Kupang Nusa Tenggara Timur, Manokwari Papua Barat, dan Jawa Timur," kata Pelaksana Tugas Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud, Hamid Muhammad.
Hamid mengatakan, target dari progam tersebut adalah guru yang berpenghasilan tetap, baik guru PNS maupun guru yayasan karena untuk mendapatkan kredit tersebut membutuhkan jaminan.
Nantinya, Hamid berharap kredit perumahan tersebut juga bisa dinikmati oleh Guru Garis Depan (GGD) yang bertugas di daerah 3T.
Demikian informasi terbaru yang kami bagikan.
Semoga bermanfaat.