KABAR GEMBIRA! SKEMA PEMBERIAN THR DAN GAJI KE-13 PNS MEMASUKI TAHAP AKHIR | CPNS Kutipan
Jumat, 18 Mei 2018
Edit
Jakarta - Pembahasan skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) kini memasuki tahapan akhir.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dua tunjangan tersebut tengah di finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg).
Dipastikan dalam waktu dekat ini Presiden Jokowi akan mengumumkan mengenai rinciannya.
"Rpp tentang THR dan gaji ke-13 sedang difinalisasi di Sesneg dan akan segera ditetapkan bapak presiden dan bapak presiden akan menyampaikan secara langsung mengenai kapan kenaikan gaji ini," kata Marwanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Sedangkan, untuk pembagiannya, THR akan disalurkan menjelang lebaran dan gaji ke-13 jelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2018.
"Thr akan dibagikan menjelang lebaran dan gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru," terang Marwanto.
Pada sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur menuturkan, tahun ini besaran Tunjangan Hari Raya yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih besar.
Pasalnya pemerintah akan menambah formula THR tidak hanya berdasarkan perhitungan gaji pokok saja tapi juga ada tunjangan khusus.
Tidak hanya PNS yang masih bekerja, pensiunan PNS pun tengah diusahakan agar mendapatkan THR.
"Kita perbaiki sistem THR. Dulu gaji pokok nanti ditambah dengan tunjangan. Kita usulkan agar para pensiunan akan menerima THR. Doakan saja semoga di-acc tahun ini," ungkap Asman saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
(sumber: Tribunnews.com)
Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, menjelaskan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dua tunjangan tersebut tengah di finalisasi di Kementerian Sekretariat Negara (Sesneg).
Dipastikan dalam waktu dekat ini Presiden Jokowi akan mengumumkan mengenai rinciannya.
"Rpp tentang THR dan gaji ke-13 sedang difinalisasi di Sesneg dan akan segera ditetapkan bapak presiden dan bapak presiden akan menyampaikan secara langsung mengenai kapan kenaikan gaji ini," kata Marwanto saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (17/5/2018).
Sedangkan, untuk pembagiannya, THR akan disalurkan menjelang lebaran dan gaji ke-13 jelang dimulainya Tahun Ajaran Baru 2018.
"Thr akan dibagikan menjelang lebaran dan gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru," terang Marwanto.
Pada sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Asman Abnur menuturkan, tahun ini besaran Tunjangan Hari Raya yang didapatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan lebih besar.
Pasalnya pemerintah akan menambah formula THR tidak hanya berdasarkan perhitungan gaji pokok saja tapi juga ada tunjangan khusus.
Tidak hanya PNS yang masih bekerja, pensiunan PNS pun tengah diusahakan agar mendapatkan THR.
"Kita perbaiki sistem THR. Dulu gaji pokok nanti ditambah dengan tunjangan. Kita usulkan agar para pensiunan akan menerima THR. Doakan saja semoga di-acc tahun ini," ungkap Asman saat ditemui di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
(sumber: Tribunnews.com)