Format Syarat Pengurusan Dana Pensiun | PNS | CPNS Kutipan

s
Setiap PNS nantinya akan mendapatkan jaminan hari tua dari pemerintah. Taspen adalah BUMN yang dipercaya pemerintah untuk mengelola dana pensiun bagi aparatur sipil negara. Sebenarnya tidak hanya itu saja fungsinya karena perusahaan ini juga bisa memberikan asuransi, uang duka wafat dan dana tunjangan veteran. Sayangnya tidak semua orang yang berhak menerima dana tersebut mengetahui cara pengurusannya. Sebagai referensi Anda berikut ini penjelasannya.

Syarat Mengurus Pensiun

Program jemput bola sudah diterapkan untuk seluruh calon pensiunan PNS mulai tahun 2017.  Langkah ini dilakukan sebagai peningkatan layanan untuk memudahkan mereka yang berhak menerima dana pensiun tersebut. Jadi tinggal tunggu petugas datang ke rumah dan Anda cukup menyiapkan berbagai berkas atau dokumen persyaratan pengajuan dana pesiunnya. Cara ini juga dianggap lebih efektif untuk menghimpun data calon penerima dana pensiun, besaran nilainya, pasangan dan jumlah anaknya. Nah, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta penerima tunjangan hari tua ini?
  1. Mengisi dan membubuhkan tanda tangan di formulir SP4 A dan melampirkan fotocopinya
  2. SK Pensiun asli dan fotocopy sebanyak dua lembar
  3. Surat tembusan SK Pensiun untuk PT. Taspen (Persero)
  4. SKPP asli dan fotocopi yang diterbitkan oleh Pemda atau KPPN
  5. Salinan SK Pengangkatan Pertama atau calon pegawai sebanyak dua lembar
  6. Salinan Kartu Pegawai sebanyak dua lembar
  7. Salinan KPT (Kartu Peserta Taspen) sebanyak dua lembar
  8. Surat Keterangan masih Sekolah atau Kuliah untuk anak penerima tunjangan dengan usia 21-25 tahun (asli dan fotocopi)
  9. Surat Keterangan belum bekerja atau belum menikah bagi anak yang masih berhak menerima tunjangan. Surat ini harus mendapatkan pengesahan minimal dari Kepala Desa atau Lurah (asli dan fotocopi)
  10. Melampirkan dua lembar fotocopi buku rekening bank yang ditunjuk bila ingin dana pensiun ditransfer melalui lembaga keuangan yang telah ditunjuk pemerintah seperti BTPN, BPD dan BRI. Selain itu, dana pensiun juga bisa dicairkan melalui Kantor Pos. Pihak penerima pensiun juga harus menyampaikan formulir SP3 R dan salinannya satu lembar
  11. Pasfoto terbaru ukuran 3x4 bagi pemohon sebanyak tiga lembar
  12. Pasfoto terbaru ukuran 3x4 bagi suami atau istri pemohon sebanyak dua lembar
  13. Salinan KTP pemohon sebanyak dua lembar
  14. Salinan NPWP dua lembar
  15. Apabila suami atau istri pemohon berstatus sebagai PNS maka wajib menyerahkan salinan gaji terakhir sebanyak dua lembar
  16. Bila suami atau istri pemohon tercatat sebagai pensiunan maka wajib menyerahkan salinan Karip (Kartu Identitas Pensiun) sebanyak dua lembar.
Asuransi Kematian
Peserta Taspen berhak mendapatkan asuransi kematian, baik masih aktif sebagai PNS maupun sudah pensiun. Asuransi ini berlaku untuk PNS bersangkutan saja tapi juga untuk keluarganya seperti suami, istri dan anak. Kalau peserta jaminan ini yang meninggal dunia maka hak untuk mengurusnya dilimpahkan kepada suami atau istrinya. Kalau semua persyaratan sudah terpenuhi maka keluarga berhak mendapatkan dana pensiun terusan, asuransi kematian dan uang duka wafat. Syarat untuk pengurusannya cukup menyerahkan KARIP.

Setelah itu, mengisi formulir khusus yang sudah dilengkapi dengan berbagai hak penerima dana tersebut. Formulir yang dimaksud adalah AKT.5 yang harus mendapatkan pengesahan dari Kades atau Lurah. Berbagai syarat lain yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
  1. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas, Rumah sakit atau Lurah. Dokumen asli dan fotocopi yang sudah dilegalisir wajib disertakan
  2. Salinan Surat Nikah yang sudah dilegalisir Kantor Kelurahan
  3. Salinan surat keputusan pensiun
  4. Salinan Karib atau struk gaji
  5. Permohonan SK Pensiun duda, janda atau yatim piatu
Uang Duka Wafat
PNS dan keluarganya berhak mendapatkan uang duka wafat dan biaya pemakaman. Ahli waris yang berhak menerimanya adalah keluarga PNS, seperti istri, suami, anak atau orang tuanya. Syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.
  1. Melengkapi formulir SP2UDW dan difotocopi satu lembar
  2. Salinan SK Pensiun sebanyak dua lembar
  3. Salinan Surat Kematian dari Rumah sakit, Kades atau Lurah yang sudah dilegalisir
  4. Salinan Surat Nikah yang sudah dilegalisir oleh Lurah, Kades atau Kepala KUA
  5. Karip asli dan fotocopi sebanyak satu lembar
  6. Salinan KTP atau SIM pemohon sebanyak dua lembar
Tunjangan Veteran di TASPEN
Bagi para veteran akan mendapatkan tunjangan dari PT. Taspen. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
  1. Mengisi formulir berupa wawancara veteran
  2. Salinan Kartu Keluarga dilegalisir oleh Kades atau Lurah sebanyak dua lembar
  3. Pasfoto pemohon ukuran 3x4 tiga lembar
  4. Pasfoto suami atau istri pemohon dengan ukuran 3x4 sebanyak dua lembar
  5. Salinan KTP atau SIM sebanyak dua lembar
  6. Mengisi formulir SP3 R dan difotocopi satu lembar
  7. Salinan buku rekening bank dua lembar. Bank yang direkomendasikan adalah BTPN, BPD dan BRI. Selain bank tersebut, dana veteran juga bisa dicairkan melalui Kantor Pos
  8. Ketika pembayaran pertama harus menunjukkan KTP asli dan SK Pensiun asli
Pastikan memberikan informasi yang benar di setiap formulir pengajuannya. Lebih bagus lagi untuk mencantumkan nomor telepon sehingga petugas Taspen mudah menghubungi bila ada informasi penting yang ingin disampaikan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel