SKEMA PENERIMAAN TUNJANGAN PROFESI GURU NON PNS DIUBAH, KEMENDIKBUD GANDENG 3 BANK | CPNS Kutipan

SUARAPGRI - Kemendikbud - Permudah penyaluran tunjangan bagi guru bukan PNS jenjang pendidikan dasar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) jalin kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Senin pagi (23/04/2018).

Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menggandeng Himbara, yaitu Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri.


Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pola penyaluran tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan pemberian insentif bagi guru bukan PNS nantinya akan lebih sederhana sehingga minimal dalam kesalahan penyaluran.

Penyederhanaan pola penyaluran ini menjadi solusi, karena melalui sistem yang ada, kendala yang selama ini terjadi seperti gagal transfer akan lebih termonitor dan segera teratasi.

“Dengan kemampuan teknologi Himbara, dengan jumlah outlet yang banyak, penyaluran ini lebih termonitor, lebih baik karena menghindarkan retur karena salah nama atau rekening,” kata Deputi General Manager Divisi Hubungan Kelembagaan PT BNI, G.C. Koen Yulianto.

Plt. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Hamid Muhammad, yang turut menyaksikan penandatanganan menyampaikan, sistem ini merupakan perubahan yang lebih baik dari sistem yang digunakan pada sebelumnya.

Sebelumnya, pola penyaluran menggunakan tiga  sistem yang berbeda, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah menggunakan bank penyalur, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar menyalurkan langsung dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menuju rekening guru, dan Direktorat Pembinaan Guru PAUD menggunakan virtual account.

“Kita harapkan dengan pola yang kita samakan, kita bisa tahu mana yang retur, bisa kita selesaikan, kita bisa cek masalahnya apa di situ,” tutur Hamid Muhammad.

“Kalau dengan cara semacam ini kita bisa tahu apa masalahnya, berapa guru yang tertolak dan bisa kita selesaikan dalam satu-dua hari. Kalau ada bank penyalur, real account semua bisa dikontrol,” pungkasnya.

Penyaluran tunjangan dan insentif bagi guru bukan PNS jenjang pendidikan dasar dilakukan melalui rekening guru setiap triwulan. Tunjangan dan insentif disalurkan dengan memperhatikan prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan, dan manfaat.
(sumber: kemdikbud.go.id)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel