Sistem Pendidikan Jepang | CPNS Kutipan


Sistem Pendidikan Jepang
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

pendidikan di jepang

Jepang terdiri atas 4000 pulau besar dan kecil, yang terbentang sepanjang timur laut pantai benua Asia. Luas negara Jepang adalah 378.000 km2 dengan penduduk berjumlah 126.12.077 jiwa. Ditinjau dari etnis, Jepang termasuk kependudukan yang homogen, yakni 99,4 % orang Jepang, dengan bahasa Jepang sebagai bahasa resmi nasional.
Tujuan pendidikan Jepang tercantum dalam undang-undang pokok pendidikan tahun 1947 ayat 1, menyatakan bahwa pendidikan Jepang bertujuan untuk menembangkan sepenuhnya kepribadian setiap individu baik fisik, maupun psikis, yang cinta kebenaran dan keadilan, menghormati nilai-nilai pribadi orang lain, menghargai pekerjaan, memiliki rasa tanggung jawab dengan semangat kemerdekaan sebagai pendiri negara dan masyarakat yang damai.
Titik berat pendidikan Jepang adalah pengembangan kemampuan dasar dalam diri generasi muda, dengan asumsi  bahwa generasi muda harus siap menyesuaikan diri dengan kemajuan IPTEK yang global.
Sebelum perang dunia II, sistem pendidikan Jepang memiliki banyak jalur (multi tract), namun setelah tahun 1980-an pemerintah Jepang melakukan reformasi di bidang pendidikan. Taman kanak-kanak menerima anak berusia 3-5 tahun, sedangkan pendidikan dasar (SD) menerima siswa yang berusia enam tahun yang sebagian besar berada di SD negeri dengan jumlah mata pelajaran bervariasi, yakni 850 jam pelajaran/tahun untuk kelas 1-3 sampai 1015 jam pelajaran/tahun untuk kelas 4-6, sedangkan kenaikan antara kelas dilaksanakan secara otomatis.
Untuk pendidikan menengah pertama berlangsung selama tiga tahun dengan jumlah jam pelajaran 1015 jam pelajaran/tahun. Setelah selama tiga tahun melalui ujian masuk, dengan angka partisipasi masuk sekolah menengah atas 94%, dengan 18% di antaranya masuk sekolah menengah atas swasta, dan 10% di antaranya mengambil jurusan umum, selebihnya masuk sekolah kejuruan teknik dan pertanian.
Pendidikan tinggi (daigaku/universitas) atau tin kidaigaku (yunior college), diikuti melalui ujian masuk yang meliputi test achievment, interview, essai test, dan lain-lain. Lama pendidikan di universitas berlangsung selama empat tahun sedangkan tin kidaigaku selama 2-3 tahun, serta pendidikan khusus teknik (peoto senmogaku) yang berlangsung selama lima tahun.
Di Jepang juga terdapat pendidikan non formal, yang dikenal dengan pendidikan sosial. Adapun lingkup pendidikan non formal, meliputi teknik pertanian, perikanan, nelayan, dan buruh kehutanan. Selain itu, tersedia pula program-program pendidikan radio dan televisi untuk pendidikan umum dan keterampilan.
Pada level nasional, tanggung jawab pendidikan ada pada kementrian pendidikan, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Kementrian memberikan pedoman untuk menyusun kurikulum, mata pelajaran, dan persyaratan kredit mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi. Kementrian juga bertanggung jawab atas pengembangan buku teks untuk sekolah dasar dan menengah.
Pada setiap distrik di Jepang terdapat dewan pendidikan yang bertanggung jawab terhadap supervisi atas masalah-masalah personalia pada lembaga pendidikan pemerintah, memberikan inservice training asset culturali, dan memberikan nasihat kepada lembaga-lembaga pendidikan. Pada masing-masing kota praja memiliki tiga sampai lima orang dewan pendidikan dengan fungsi utama memberikan dan mengurus institusi pendidikan di kota praja.
Sistem administrasi keuangan pendidikan Jepang disediakan bersama antara pemerintah pusat, distrik, dan kota praja. Diambil dari pajak dan sumber-sumber lainnya. Anggaran dana pendidikan pemerintah Jepang adalah 19,7 % dari total anggaran belanja pemerintah Jepang dengan alokasi 54,55 % untuk wajib belajar, 17,9 % untuk pendidikan menengah, dan 21,1 % untuk pendidikan tinggi.
Untuk menjadi guru sekolah dasar dan menengah di Jepang, guru harus dididik/dilatih di universitas, pasca sarjana, dan yunior college yang ditunjuk oleh kementrian pendidikan. Kemudian guru memperoleh sertifikat mengajar dari dewan pendidikan distrik yang berlaku di semua distrik. Sertifikat mengajar untuk guru sekolah dasar memberikan kewenangan untuk mengajar semua mata pelajaran, sementara untuk guru menengah hanya pada mata pelajaran tertentu. Semua hal tersebut didapat setelah lulus seleksi yang dilakukan dewan pendidikan distrik.
Kurikulum sekolah ditentukan oleh menteri pendidikan yang kemudian dikembangkan oleh dewan pendidikan distrik dan kota praja. Pada semua tingkatan sistem pendidikan di Jepang harus menempuh berbagai ujian, yang merupakan syarat untuk naik kelas atau untuk mendapat ijazah/sertifikat. Bagi siswa yang kehadirannya kurang dari persentasi tertentu tahun belajar, dan hasil ujian jelek, maka diwajibkan untuk mengulang pada level/tingkatan yang sama.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel