PNS Gajian Tiga Kali Pada Bulan Juni 2018 | CPNS Kutipan

Para PNS yang jumlahnya 4,3 juta akan gajian tiga kali pada Juni 2018, menyusul kemungkinan pembayaran gaji ke-13 dan 14 dilakukan di bulan yang sama.

Ditambah gaji rutin bulanan, berarti pada bulan Juni para PNS akan gajian tiga kali.

Gaji ke-13 merupakan bantuan untuk PNS kebutuhan sekolah anak jelang tahun ajaran baru. Sedang gaji ke-14 merupakan semacam Tunjangan Hari Raya (THR).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang menyampaikan kemungkinan gaji ke-13 dan ke-14 para PNS dibayarkan pada Juni. "Insya Allah gaji 13 dan THR (gaji 14) akan diterima berbarengan (bulan Juni, red)," ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Gaji ke-14 alias THR dibayar pad awal bulan. Sedangkan gaji ke-13 di akhir bulan. Namun, kebijakannya tergantung kemampuan keuangan negara.
"Mudah-mudahan bisa barengan Juni. Karena anak-anak juga membayar uang pendidikan di bulan Juni. Sementara Lebaran Idulfitri pertengahan Juni," terangnya.

Dijelaskan, besaran gaji ke-13 setara gaji pokok (gapok) plus tunjangan kinerja (tukin). Sedangkan THR, hanya gapok tanpa tukin.
sumber : jpnn.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel