Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji | CPNS Kutipan


Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

program kegiatan Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji

Program kegiatan Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji telah disahkan sejak 2 Agustus 2013 melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2013 tentang Pedoman Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji oleh Menteri Agama Republik Indonesia kala itu, Suryadharma Ali.
Mengaji merupakan aktifitas ibadah yang sangat lekat dengan masyarakat muslim di Indonesia. Sejumlah rumah ibadah, seperti surau, mushalla, langga, masjid, dan sebagainya senantiasa diramaikan dengan kegiatan mengaji, khususnya di waktu sore usai shalat Ashar maupun setelah Magrib. Bagi muslim di Indonesia, mengaji menjadi lembaga pendidikan keagamaan nonformal bagi semua anak didik.
Kini seiring dengan semakin berkembangnya kemajuan zaman, kegiatan anak-anak mulai mengalami pergeseran dari surau, mushalla, langgar, dan masjid bergeser ke ruang keluarga dengan menonton acara-acara televisi atau bermain. Arus modernisasi zaman dan perkembangan media masa elektronik pada saat ini telah melahirkan pergeseran nilai, budaya, kultur, dan tradisi masyarakat, baik di pedesaan, lebih-lebih di perkotaan. Akibatnya, telah melahirkan perubahan sosial yang signifikan di tengah-tengah masyarakat, imbasnya tradisi baik pada kelompok masyarakat telah tergerus oleh asupan budaya dan nilai-nilai yang bersebrangan dengan kondisi dan tradisi masyarakat Indonesia, termasuk budaya Magrib mengaji.
Untuk menjawab kondisi perubahan dan pergeseran tersebut, diperlukan upaya, solusi, dan langkah konstruktif  untuk menghidupkan dan mengembalikan kembali sebuah tradisi baik dan mengakar di tengah-tengah masyarakat Muslim Indonesia, melalui Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji.
Tujuan umum Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji, di antaranya:
1. Memakmurkan surau/musholla/langgar/masjid dengan kegiatan mengaji pada saat setelah Magrib.
2. Menumbuhkan gerakan membaca Al-Quran, baik secara individu maupun bersama-sama.
3. Menumbuhkan ghirah dan kecintaan terhadap kitab suci Al-Quran.
4. Memberantas buta aksara Al-Quran.
5. Membentuk kepribadian berdasarkan Al-Quran dan mencegah kerusakan moral.
6. Sebagai tempat pembinaan, bimbingan, dan media kegiatan belajar mengajar Al-Quran.
7. Sebagai wadah dan media untuk saling berdiskusi dan komunikasi, khususnya dalam bidang keagamaan dan kajian keagamaan.
Sasaran program Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji, antara lain:
1. Keluarga muslim.
2. Pengurus masjid, musholla, langgar, dan surau.
3. Lembaga-lembaga islam, ormas islam, dan majelis taklim.
4. Remaja masjid, pelajar, dan mahasiswa.
Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji sebagai upaya dalam meningkatkan kemampuan umat islam untuk membaca, menulis, memahami, dan mengamalkan kandungan Al-Quran dengan baik dan benar, seyogyanya dilakukan melalui gerakan pembelajaran Al-Quran secara terpadu dan berkesinambungan, baik di rumah, mushalla, surau, langgar, masjid, majlis taklim, pesantren, dan sebagainya.
Adapun bentuk Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji, sebagai berikut:
1. Belajar membaca dan menulis Al-Quran
Pada bentuk ini dilakukan dalam dua bentuk, yaitu bentuk klasikal dan bentuk privat. Pada bentuk klasikal, guru/ustadz memberikan pelajaran sesuai dengan rencana pengajaran yang telah disiapkan sesuai dengan program baca tulis Al-Quran. Metode yang digunakan dalam tahap klasikal, antara lain: metode ceramah, tanya jawab, diskusi, latihan (drill), atau demonstrasi.
Pada bentuk privat, peserta didik diarahkan untuk aktif membaca buku pegangan, misalnya iqra, qiraati, dan sebagainya. Sistem yang dikembangkan dalam bentuk privat ini adalah siswa yang aktif sedangkan guru hanya mengawasi dan menyimak satu persatu peserta secara bergantian dan melakukan pencatatan pada kartu prestasi.
2. Menghafal surat-surat pendek dan mengkhatamkan Al-Quran
Pada bentuk ini kegiatan membaca Al-Quran lebih ditingkatkan dan arahkan pada penguasaan hafalan surat-surat pendek. Hal ini menjadi penting, di samping akan lebih mudah dan cepat dikuasai oleh setiap orang yang mempelajarinya, juga hafalan surat-surat pendek secara langsung akan diamalkan pada waktu melaksanakan shalat lima waktu.
Setelah mahir dan lancar menjadi Al-Quran, seseorang yang secara rutin mengamalkan dan secara kontinyu membaca Al-Quran akan sampai pada bentukan akhir belajar, yaitu tamat dan menyelesaikan program membaca Al-Quran 30 juz dengan baik, benar, dan lancar. Kegiatan mengkhatamkan Al-Quran dapat dilaksanakan secara individu maupun secara kelompok.
3. Belajar memahami arti kata dan terjemah Al-Quran
Pada bentuk ini, Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji, dilakukan terstruktur berbentuk klasikal dan bisa diselenggarakan di masjid, rumah, aula, dan tempat lainnya. Pada bentuk ini lebih banyak diorientasikan pada kemampuan umat islam dalam mengartikan dan menerjemahkan Al-Quran dengan baik dan benar.
4. Belajar memahami tafsir Al-Quran
Kajian tafsir dikembangkan dalam bentuk kreatifitas tugas mandiri yang terstruktur dan dituangkan lewat penulisan makalah tafsir tematik berdasarkan judul-judul yang dipilih dengan melibatkan akumulasi literatur klasik, pertengahan, dan modern sebagai daftar referensinya. Makalah ini kemudian dipresentasikan secara interaktif dan dialogis dalam kelas sesuai jadwal yang disepakati dengan bimbingan seorang ustadz/guru besar yang ahli.
Metode kajian tafsir yang dituangkan dalam makalah hendaknya dikembangkan dengan melalui bentukan, sebagai berikut:
a. Memberlakukan apa yang ingin dipahami dari Al-Quran secara obyektif.
b. Memahami nash Al-Quran menurut konteksnya.
c. Memahami petunjuk kata Al-Quran menurut arti linguistik aslinya dalam berbagai bentuk penggunaan.
d. Memahami rahasia ungkapan dengan mengikuti konteks nash Al-Quran, baik dengan berpegang pada substansi maknanya maupun semangatnya.
e. Kontekstualisasi atau aktualisasi penafsiran yang bermuara  kepada kebutuhan riil masyarakat modern ke dalam naungan tujuan Al-Quran.
Diharapkan Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji ini dapat dilakukan secara terpadu, terstruktur, dan berkesinambungan, sehingga proses pembelajaran Al-Quran bisa terpenuhi dan berjalan dengan baik. Dengan model kajian ini, Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji akan dirasakan manfaatnya dan tidak kehilangan makna, selain kondisi tersebut akan melahirkan semangat umat islam untuk mencintai Al-Quran dan merealisasikan ajaran Al-Quran dalam perilaku sehari-hari.

Referensi
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 2013 tentang Pedoman Gerakan Masyarakat Magrib Mengaji.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel