Sangat penting untuk diketahui oleh para pengawas Pemilu yang menjadi pengawal dalam jalanya proses pesta demokrasi Bangsa ini , bagai mana tata cara pelaksanaan Pengawasan dalam tahapan Kampanye, karena dalam tahapn ini kemungkinan besar pelanggaran terjadi, demi menarik simpati warga, banyak dari tim kampanye pasangan calon.
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu atau Perbawaslu, Berikut Tata cara Pengawasan Kampanye dalam Pemilukada 2018 untuk pemilu serentak Gubernur dan wakil Gubernur serta BUpati dan Wakil Bupati.
TATA CARA PENGAWASAN Bagian Kesatu Pengawasan Persiapan Kampanye Pasal 5 (1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupatiserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kotamelaksanakan pengawasan persiapan Kampanye. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan memastikan: a. Tim Kampanye/Penghubung PasanganCalon/Petugas Kampanye, Pihak Lain dan/atauRelawan pasangan calon terdaftar di KPU Provinsiatau KPU Kabupaten/Kota serta tidak terdapatpihak yang dilarang sebagai Tim Kampanye dalamdaftar Tim Kampanye;
b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kotamengumumkan Tim Kampanye/PenghubungPasangan Calon/Petugas Kampanye, Pihak Laindan/atau Relawan pasangan calon;
c. Penggantian Tim Kampanye dan PenghubungPasangan Calon yang telah didaftarkan paling lama1 (satu) hari sebelum kegiatan Kampanye, jika ada;
d. penyusunan jadwal Kampanye rapat umumdilakukan berdasarkan hasil koordinasi KPUProvinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan PartaiPolitik atau gabungan Partai Politik, pasangan calondan/atau Tim Kampanye dan ditetapkan dalam surat keputusan;
e. penetapan jadwal penayangan iklan Kampanyeuntuk setiap pasangan calon oleh KPU Provinsi danKPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan hasilkoordinasi dengan media massa cetak atauelektronik dan/atau lembaga penyiaran;
f. lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanyeditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPUKabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,perangkat kecamatan, dan perangkat desa atausebutan lain/kelurahan;
g. jadwal penayangan iklan Kampanye ditetapkandengan mempertimbangkan kesempatan dan alokasiwaktu yang sama dan berimbang kepada setiappasangan calon;
h. adanya surat izin cuti Kampanye bagi Gubernur,Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota,Wakil Wali Kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota,pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yangmengikuti kegiatan Kampanye;
i. adanya surat izin cuti Kampanye bagi Gubernur,Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota,Wakil Wali Kota yang menjadi pasangan calon;
j. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,Wali Kota, Wakil Wali Kota yang menjadi pasangancalon menyampaikan surat izin cuti di luartanggungan Negara sejak ditetapkan sebagaipasangan calon;
k. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kotamengenakan sanksi berupa pembatalan bagi calonkepada Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, WakilBupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota yang menjadipasangan calon tidak menyerahkan surat izin cutiKampanye; dan
l. materi Kampanye dapat dengan mudah untukdiakses oleh penyandang disabilitas.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilakukan dengan cara mendapatkan dan memeriksadokumen pelaksanaan persiapan Kampanye.
(4) Dalam mengawasi izin cuti sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf g, Bawaslu Provinsi dan/atau PanwasKabupaten/Kota melakukan pencegahan dengan cara:
a. mengingatkan pasangan calon untuk menyerahkanizin cuti;
A. berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeridan KPU
B. melalui Bawaslu dalam penyelenggaraanPemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
c. berkoordinasi dengan Gubernur dan KPU Provinsimelalui Bawaslu Provinsi dalam penyelenggaraanPemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kotadan Wakil Wali Kota. (5) Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahansebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf d,dan huruf e, Bawaslu Provinsi atau PanwasKabupaten/Kota memberikan saran perbaikan kepadaKPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalampelaksanaan persiapan Kampanye. (6) Dalam hal Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, WakilBupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota yang menjadipasangan calon tidak menyerahkan surat izin cutisebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, BawasluProvinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kotamerekomendasikan kepada KPU Provinsi dan/atau KPUKabupaten/Kota memberikan sanksi berupa pembatalanpasangan calon.