Tata Cara Pengawasan Kampanye | CPNS Kutipan

                   TATA CARA PENGAWASAN KAMPANYE

 Sangat penting untuk diketahui oleh para pengawas Pemilu yang menjadi pengawal dalam jalanya proses pesta demokrasi Bangsa ini , bagai mana tata cara pelaksanaan Pengawasan dalam tahapan Kampanye, karena dalam tahapn ini kemungkinan besar pelanggaran terjadi, demi menarik simpati warga, banyak dari tim kampanye pasangan calon.

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu atau Perbawaslu, Berikut Tata cara Pengawasan Kampanye dalam Pemilukada 2018 untuk pemilu serentak Gubernur dan wakil Gubernur serta BUpati dan Wakil Bupati.


                             TATA CARA PENGAWASAN
                                        Bagian Kesatu
                        Pengawasan Persiapan Kampanye
                                              Pasal 5
(1) Bawaslu Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan      Wakil  Gubernur dan Panwas Kabupaten/Kota dan Panwas Kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota melaksanakan pengawasan persiapan Kampanye.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memastikan:
a. Tim Kampanye/Penghubung Pasangan Calon/Petugas Kampanye, Pihak Lain dan/atau Relawan pasangan calon terdaftar di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota serta tidak terdapat pihak yang dilarang sebagai Tim Kampanye dalam daftar Tim Kampanye;


b. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan Tim Kampanye/Penghubung Pasangan Calon/Petugas Kampanye, Pihak Lain dan/atau Relawan pasangan calon;
 

c. Penggantian Tim Kampanye dan Penghubung Pasangan Calon yang telah didaftarkan paling lama 1 (satu) hari sebelum kegiatan Kampanye, jika ada;


d. penyusunan jadwal Kampanye rapat umum dilakukan berdasarkan hasil koordinasi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan Partai Politik atau gabungan Partai Politik, pasangan calon dan/atau Tim Kampanye dan ditetapkan dalam
surat keputusan;


e. penetapan jadwal penayangan iklan Kampanye untuk setiap pasangan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan hasil koordinasi dengan media massa cetak atau elektronik dan/atau lembaga penyiaran;


f. lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota setelah berkoordinasi dengan
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan;


g. jadwal penayangan iklan Kampanye ditetapkan dengan mempertimbangkan kesempatan dan alokasi waktu yang sama dan berimbang kepada setiap pasangan calon;


h. adanya surat izin cuti Kampanye bagi Gubernur,Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, pejabat negara lainnya, atau pejabat daerah yang mengikuti kegiatan Kampanye;


i. adanya surat izin cuti Kampanye bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota yang menjadi pasangan calon; 

j. Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota yang menjadi pasangan calon menyampaikan surat izin cuti di luar tanggungan Negara sejak ditetapkan sebagai pasangan calon;


k. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengenakan sanksi berupa pembatalan bagi calon kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota yang menjadi pasangan calon tidak menyerahkan surat izin cuti Kampanye; dan


l. materi Kampanye dapat dengan mudah untuk diakses oleh penyandang disabilitas.


(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara mendapatkan dan memeriksa dokumen pelaksanaan persiapan Kampanye.


(4) Dalam mengawasi izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota melakukan pencegahan dengan cara: 

a.  mengingatkan pasangan calon untuk menyerahkan izin cuti; 

A.  berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan KPU 

B. melalui Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; dan

c. berkoordinasi dengan Gubernur dan KPU Provinsi melalui Bawaslu Provinsi dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(5) Dalam hal terdapat kekeliruan atau kesalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf d, dan huruf e, Bawaslu Provinsi atau Panwas Kabupaten/Kota memberikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan persiapan Kampanye.
(6) Dalam hal Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota yang menjadi pasangan calon tidak menyerahkan surat izin cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g, Bawaslu Provinsi dan/atau Panwas Kabupaten/Kota merekomendasikan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi berupa pembatalan pasangan calon.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel