Sejarah Hari Musik Nasional 9 Maret | CPNS Kutipan
Jumat, 09 Maret 2018
Edit
Sejarah Hari Musik Nasional 9 Maret
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Hari Musik Nasional jatuh pada tanggal 9 Maret. Keberadaan Hari Musik Nasional untuk mengapresiasi para musisi serta karya musik. Adapun tanggal 9 Maret ini berkaitan dengan tanggal lahir pencipta lagu Indonesia Raya, WR Supratman. Beliau pun dianugerahi gelar Pahlawan Nasional atas jasanya menciptakan lagu kebangsaan yang hingga saat ini kita dengan dan nyanyikan. Berangkat dari jasa tersebut, para pegiat musik kemudian memperingati hari musik setiap tanggal 9 Maret bahkan sebelum diresmikan.
Rencana untuk meresmikan tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional sendiri telah disusun sejak tahun 2003, di era pemerintahan Presiden Megawati Soekarno Putri atas usul dari Persatuan Artis Pencipta Lagu dan Penata Musik Rekaman Indonesia (PAPPRI). Namun, perlu waktu hampir satu dekade untuk membuat rancangan penetapan Hari Musik Nasional tersebut dapat diresmikan. Hari Musik Nasional diresmikan pada tahun 2013, tepatnya 9 Maret 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.
Uniknya, penetapan Hari Musik Nasional ini sempat menimbulkan kontroversi. Sebab tanggal lahir WR Supratman masih menjadi perdebatan. Berdasar pada penelusuran sejarah ada sebagian ahli yang menyatakan bahwa WR Supratman justru dilahirkan pada tanggal 19 Maret 1903 bukan pada tanggal 9 Maret 1903. Terlepas dari perdebatan tersebut, tanggal 9 Maret telah resmi ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional.
Makna dan tujuan penetapan Hari Musik Nasional ini adalah untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik nasional, meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi pegiat musik Indonesia, serta meningkatkan prestasi di bidang musik pada tingkat nasional, regional, dan internasional. Oleh sebab itu, pada setiap peringatan Hari Musik Nasional biasanya terdapat penghargaan bagi insan musik Indonesia baik yang masih berkarya maupun yang telah wafat.
Berdasar Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional, musik merupakan ekspresi budaya universal yang merepresentasikan nilai luhur dan kemanusiaan yang memiliki peran strategis untuk memajukan pembangungan nasional. Diharapkan melalui peringatan Hari Musik Nasional ini, masyarakat Indonesia senantiasa akan lebih menyukai karya yang dihasilkan oleh musisi Indonesia serta instrumen dan warisan musik khas bangsa Indonesia.
Referensi
Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional.