Bantuan Operasional Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah | CPNS Kutipan



Bantuan Operasional Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2018
tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah
Karya: Rizki Siddiq Nugraha

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program Pemerintah Republik Indonesia untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personal bagi satuan pendidikan dasar dan menengah.
Tujuan BOS untuk jenjang Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Luar Biasa (SLB) antara lain:
1. Membantu penyediaan pendanaan biaya non personal sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personal yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS.
2. Membebaskan pungutan biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4. Membebaskan pungutan peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu pada SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Adapun tujuan BOS untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Sekolah Menegah Kejuruan (SMK), di antaranya:
1. Membantu penyediaan pendanaan biaya non personal sekolah, akan tetapi masih ada beberapa pembiayaan personal yang masih dapat dibayarkan dari dana BOS.
2. Meningkatkan angka partisipasi kasar.
3. Mengurangi angka putus sekolah.
4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah pusat bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu dengan membebaskan dan/atau membantu tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya.
5. Memberikan kesempatan yang setara bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
BOS yang diterima oleh SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB dan SMA/SMALB/SMK dihitung berdasarkan jumlah peserta didik pada sekolah yang bersangkutan, dengan besar satuan biaya sebagai berikut:
1. SD sebesar Rp 800.000,00 per satu peserta didik per satu tahun.
2. SMP sebesar Rp 1.000.000, 00 per satu peserta didik per satu tahun.
3. SMA dan SMK sebesar Rp 1.400.000, 00 per satu peserta didik per satu tahun.
4. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB sebesar Rp 2.000.000,00 per satu peserta didik per satu tahun.
Penyaluran BOS dilakukan setiap triwulan, yaitu Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit dijangkau sehingga proses pengambilan BOS mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, maka atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk penyaluran BOS dilakukan setiap semester, yakni Januari-Juni dan Juli-Desember.
Proporsi penyaluran dana tiap triwulan diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
1. Triwulan I sebesar 20% dari alokasi satu tahun.
2. Triwulan II sebesar 40% dari alokasi satu tahun.
3. Triwulan III sebesar 20% dari alokasi satu tahun.
4. Triwulan IV sebesar 20% dari alokasi satu tahun.
Adapun untuk penyaluran bagi wilayah geografis yang sangat sulit dijangkau, penyaluran dana tiap semester diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut:
1. Semester I sebesar 60% dari alokasi satu tahun.
2. Semester II sebesar 40% dari alokasi satu tahun.
Bos dikelola oleh satuan pendidikan dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun. Pengelolaan BOS mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pengelolaan BOS menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
1. Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan.
2. Melakukan evaluasi setiap tahun.
3. Menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), dengan ketentuan:
a. RKJM disusun setiap empat tahun.
b. RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah.
c. RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS.
d. RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat Dewan Guru setelah meperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah dengan ketentuan, sebagai berikut:
1. Buku teks utama harus sudah dibeli oleh atau tersedia di sekolah sebelum Tahun Pelajaran Baru dimulai. Sekolah dapat menggunakan BOS triwulan I dan triwulan II atau semester I untuk membiayai pembelian buku teks utama.
2. Sekolah harus mencadangkan 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli sekolah. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila sekolah hendak membayar pesanan buku teks utama yang diperlukan atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama.
3. Dana 20% yang dicadangkan tersebut tidak berarti bahwa sekolah harus membeli buku teks utama dengan seluruh dana tersebut. Pembelian buku teks utama dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan setiap sekolah dengan kewajiban penyediaan buku.
Penggunaan dana yang pelaksanaannya bersifat kegiatan, biaya yang dapat dibayarkan BOS meliputi ATK atau pengadaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor sumbe lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau transportasi/konsumsi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan terkait jasa profesi hanya dapat diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, seperti Kwarda, KONI daerah, BNN, dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya/berwenang. Pengunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerja fisik, biaya yang dapat dibayarkan BOS meliputi pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, trasportasi, dan/atau konsumsi.
BOS yang diterima sekolah tidak boleh digunakan untuk:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan.
2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
3. Membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau perangkat lunak sejenis.
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, seperti studi banding, studi tur, dan sejenisnya.
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya.
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru.
7. Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah, seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya.
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi.
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat.
10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada sekolah yang belum memiliki prasarana WC dan/atau kantin sehat.
11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran.
12. Menanamkan saham.
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/daerah atau sumber lainnya.
14. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan.
15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/pendampingan terkait program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Referensi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel