ADA DUA KENDALA GURU HONORER UNTUK DIANGKAT JADI CPNS | CPNS Kutipan
Sabtu, 03 Maret 2018
Edit
SUARAPGRI - Jakarta, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Kemendikbud Reni Yunus mengungkapkan bahwa sebenarnya Kemendikbud sudah mencanangkan program pengangkatan guru honorer menjadi CPNS.
Terutama di daerah-daerah 3T (terdepan, tertinggal, terluar).
Namun, aturan di UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN memberikan batas usia rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maksimal 35 tahun.
Reni Yunus mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap guru honorer yang berusia di bawah 35 tahun.
“Tapi jumlahnya sedikit sekali, kebanyakan usianya sudah diatas 35 tahun, bahkan menjelang pensiun,” pungkasnya.
Selain itu juga, kendala yang dihadapi adalah para guru honorer tersebut tidak memiliki sertifikasi profesi yang diperoleh dari Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Baik karena keterbatasan biaya dan waktu, juga kadang tidak mendapatkan rekomendasi dari sekolah.
“Guru yang diangkat itu kan harus profesional, ditunjukkan dengan sertifikasi PPG,” katanya.
Reni Yunus juga menyebutkan, saat ini hanya terdaftar sekitar 19.317 guru honorer di wilayah 3T yang memiliki sertifikat PPG.
Mereka berpeluang untuk diangkat menjadi PNS. Selebihnya, menurutnya, adalah guru yang tidak punya PPG.
Untuk yang belum memiliki sertifikat PPG, harus segera melakukan proses sertifikasi.
“Jadi kalau tahun ini ikut sertifikasi, mungkin bisa diangkat tahun 2019,” tuturnya.
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih harus melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PAN-RB, serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Saya dengar memang ada isu untuk melonggarkan aturan itu (UU ASN), tapi belum pasti,” ucapnya.
Jumlah kuota PNS di masing-masing daerah kata Reni juga harus diperhitungkan. Karena menyangkut dengan kekuatan APBD tiap daerah untuk membayar gaji PNS-nya.
“Di aturannya anggaran gaji PNS tidak boleh melebihi dari 50 persen kekuatan APBD daerah,” pungkas Reni.
(sumber: jpnn.com)