Patroli Keamanan Sekolah (PKS) | CPNS Kutipan
Minggu, 25 Februari 2018
Edit
Patroli Keamanan Sekolah (PKS)
Karya: Rizki Siddiq Nugraha
Didasarkan pada rasa memiliki terhadap sekolah dalam menjaga ketertiban dan keamanan, maka para pelajar mewujudkan hal tersebut ke dalam suatu wadah organisasi guna mempermudah pengkoordinasiannya. Untuk itu, pada tanggal 5 Mei 1975 terbentuklah suatu wadah yang bernama polisi keamanan sekolah. Kala itu ruang lingkup tugas yang diemban polisi keamanan sekolah masih sempit, yakni hanya sebatas menjaga keamanan sekolah dari tindakan-tindakan yang dilakukan oleh siswa. Untuk memperluas ruang lingkup dari tugas polisi keamanan sekolah, maka pada tanggal 5 Juni 1975 polisi keamanan sekolah berganti nama menjadi patroli keamanan sekolah (PKS) dengan persetujuan Letkol Anton Sudjarwo. Ruang lingkup dari PKS mengalami perluasan dan penyempitan. Tugas disempitkan dalam bidang keamanan, di mana tugas yang diemban PKS hanya sebagai pengawas atau pemantau dari tindakan-tindakan negatif yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak guru. Sedangkan perluasannya yaitu pada bidang kelalulintasan, di mana seluruh anggota PKS wajib mengetahui peraturan-peraturan kelalulintasan.
Patroli keamanan sekolah (PKS) adalah “suatu wadah bagi peserta didik untuk berlatih dan belajar untuk mencari akar masalah sosial di lingkungan sekolah dan upaya penanganannya” (Chryshnanda, 2009, hlm. 391). PKS dibentuk sebagai upaya menanamkan kesadaran hukum dan peraturan-peraturan lalu lintas sedini mungkin kepada pelajar, sehingga kelak di kemudian hari akan menjadi generasi yang telah memiliki disiplin dan sopan santun berlalu lintas, untuk selanjutnya mengamalkan serta melaksanakan sebagai pemakai jalan yang baik.
Menjadi anggota PKS sangat bermanfaat khususnya bagi diri pribadi maupun bagi masyarakat pemakai jalan pada umumnya. Anggota PKS akan mendapatkan pengalaman dan dapat berbakti terhadap para pemakai jalan. Pemimpin yang baik pada umumnya terdiri atas mereka yang pada kala mudanya sudah belajar berorganisasi. Pelajar yang pada waktu sekolah telah belajar mengenai kepemimpinan akan memiliki tanggung jawab sosial serta kecerdasan dalam membina ketertiban. Masalah lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama termasuk pelajar, maka sebagai rasa tanggung jawab para pendidik dan petugas di bidang lalu lintas menganggap perlu dibentuk suatu wadah untuk menampung kegiatan para pelajar dan pemakai jalan di sekitar sekolah.
Adapun syarat menjadi anggota PKS, secara umum sebagai berikut:
1. Berbadan sehat dan tidak cacat.
2. Berhasrat tebal dan sanggup menjadi anggota PKS yang baik.
3. Terpilih oleh guru/pembina/wali kelas.
4. Mendapatkan izin orang tua.
5. Bersedia mengikuti berbagai jenis pendidikan PKS dengan sukarela dan tidak mengajukan tuntutan ketentuan yang telah ditetapkan.
Setelah melewati masa pendidikan minimal 12 kali masa latihan (3 bulan). Para siswa yang dinyatakan lulus akan dilantik oleh inspektur upacara pada, yakni Gubernur atau Kapolda atau yang mewakili. Pada waktu pelantikan setelah salah satu dari peserta didik mendapatkan penyematan tanda PKS (lencana) dan diterimanya kelengkapan lainnya serta piagam tanda lulus, maka semua anggota yang mengikuti kegiatan pendidikan telah sah menjadi anggota PKS. Keanggotaan ini akan berakhir pada waktu yang bersangkutan telah pindah ke lain daerah atau telah lulus dari sekolah dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.
Tugas PKS adalah mengatur lalu lintas di lingkungan sekolah dan lingkungan sekitar sekolah, terutama pada saat menyebrangkan siswa-siswa yang akan menuju ke sekolah maupun yang akan meninggalkan sekolah. PKS juga dapat bertugas di tempat lain yang sedang melaksanakan kegiatan sekolah, umpamanya pada saat kegiatan pekan olahraga, kreasi, dan seni, lomba, perayaan hari besar, dan kegiatan lainnya. Walaupun semata-mata PKS bertugas untuk kawan-kawan sekolahnya, dibenarkan juga jika mereka melaksanakan tugasnya terhadap pemakai jalan lain, seperti menyebrangkan orang lanjut usia atau siapa saja yang ada di tempat itu dan memerlukan pertolongan.
Adapun janji patroli keamanan sekolah, sebagai berikut:
Kami anggota patroli keamanan sekolah berjanji:
Akan menjunjung tinggi serta setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Akan menjunjung tinggi harkat dan martabat patroli keamanan sekolah dengan rasa sukarela akan berbakti kepada para pelajar pada khususnya dan masyarakat pemakai jalan pada umumnya.
Akan bekerja dengan penuh berdisiplin serta tekun sehingga keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas akan benar-benar terwujud.
Moto patroli keamanan sekolah, antara lain:
1. Sopan di rumah artinya seorang anggota patroli keamanan sekolah harus menghormati orang tua, kakak, dan menyayangi adik serta anggota keluarga lainnya.
2. Sopan di jalan artinya seorang anggota patroli keamanan sekolah harus mematuhi peraturan lalu lintas dan menghormati para pemakai jalan.
3. Sopan di sekolah artinya seorang anggota patroli keamanan sekolah harus mematuhi tata tertib sekolah, menghormati guru, kakak kelas, dan menyayangi adik kelas. Dalam lalu lintas tidak ada yang lebih indah selain kerja sama untuk kepentingan bersama. Sebaik-baik peraturan akan mencapai sasaran atau tidak tergantung pada orang-orang yang menjalankannya.
Adapun hal-hal yang penting diperhatikan oleh anggota PKS, di antaranya:
1. Pakaian harus lengkap dan rapi.
2. Mengikuti latihan secara rutin dan penuh tanggung jawab.
3. Menjaga nama baik corps dan almamater PKS serta sekolah.
4. Bila masuk ruangan pertemuan harus tegak serta ada izin.
5. Tidak boleh keluar ruangan sebelum ada perintah.
Referensi
Chryshnanda (2009). Polisi Penjaga Kehidupan. Jakarta: Yayasan Pengembangan Kajian Ilmu Kepolisian.