HONORER K2 KERJA DI ATAS TAHUN 2005 TIDAK DIANGKAT JADI CPNS | CPNS Kutipan

SUARAPGRI - Jakarta, Revisi Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pembahasannya sedang berjalan bukan untuk menampung honorer bodong.

Revisi UU ASN ini menurut Bambang Riyanto, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, khusus untuk memberikan payung hukum pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS.


"Harus dirunut dulu kenapa sampai ada revisi. Itu kan karena ada 440 ribu honorer K2 yang tidak bisa diangkat CPNS lantaran ada batasan usia di UU ASN," jelas Bambang kepada jpnn, Kamis (1/2).

Politikus Partai Gerindra ini juga menjelaskan, honorer K2 itu sudah terdiri dari berbagai profesi. Mulai guru, operator, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga teknis lainnya.

Namun, untuk K2 ini ada syaratnya. Hanya terbatas pada yang bekerja minimal per Januari 2005 dan masih aktif sampai saat ini. Di luar itu bukan K2 lagi.

Penegasan serupa diungkapkan oleh Wakil Ketua Baleg Toto Daryanto. Honorer yang mulai bekerja di atas 2005 tidak akan diangkat CPNS.

Kalaupun mau jadi CPNS harus melalui seleksi tes kompetensi dasar (TKD).

"Ya nggak bisa diakomodir semua. Revisi UU ASN ini kami batasi hanya sampai pada honorer K2. Setelah itu akan ditutup sesuai dengan kesepakatan dengan pemerintah," terang politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini. (sumber: jpnn.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel