BERIKUT DAFTAR DAERAH YANG SULIT DAPAT JATAH FORMASI CPNS TAHUN 2018 | CPNS Kutipan

SUARAPGRI - Jakarta, Pemerintah sudah pastikan akan kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri (CPNS) 2018 sekitar 250 ribu kursi pada 2018, terdiri dari jatah pemerintah pusat 38 ribu dan daerah sebanyak 212 ribu CPNS. Sayangnya, bagi rekrutmen ini sulit dilaksanakan di daerah yang belanja pegawainya sudah tinggi.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setiap tahun Kementerian/Lembaga dan Daerah diminta menghitung kebutuhan CPNS.


Data jumlah kebutuhan itu diserahkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEMENPAN-RB) dan BKN.

"Khusus tahun 2018, Menpan-RB Asman Abnur sudah menyatakan akan membuka pengadaan CPNS untuk Provinsi/Kabupaten/Kota. Jadi silahkan segera serahkan perhitungan (kebutuhan CPNS) untuk diolah," kata Ridwan saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (25/12/2017).

Asal tahu, Kementerian PAN-RB akan membuka lowongan 250 ribu CPNS pada tahun depan. Sebanyak 38 ribu akan dibuka untuk pemerintah pusat dan 212 ribu CPNS untuk jatah pemerintah daerah.

Menurut Ridwan, jumlah lowongan CPNS yang dibutuhkan dihitung dari berbagai variabel, termasuk kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membayar gaji mereka.

"Bagi Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang komponen belanja pegawai (gaji) PNS melebihi 50 persen dari total APBD, tentu akan sulit mendapat tambahan pegawai baru," jelasnya.

Untuk lebih diketahui, saat ini, total jumlah PNS pusat dan daerah mencapai 4,3 juta orang. Terdiri dari PNS pusat sebanyak 900 ribu orang dan PNS daerah mencapai 3,4 juta orang.

LAMPU MERAH

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyebut seperempat dari belanja pemerintah pusat di APBN dipakai untuk membayar gaji dan tunjangan para PNS.

Anggaran belanja pegawai untuk PNS pusat tahun ini sekitar 26,1 persen dari total belanja pemerintah pusat di APBN Induk tahun 2017 sebesar Rp 1.315,5 triliun. Sedangkan di APBN-P 2017 dipatok lebih tinggi Rp 1.367 triliun.

"Neraca pemerintah pusat, belanja pegawai itu mencapai 26,1 persen atau seperempat dari belanja pemerintah pusat dipakai untuk bayar gaji dan tunjangan bagi para birokrat," terang Menkeu Sri Mulyani.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur pernah mengatakan, rasio belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ‎yang kurang dari 50 persen sebanyak 300 pemerintah daerah (pemda).

Yang sudah lampu kuning 50-60 persen di 177 daerah, dan 58 daerah sudah lampu merah karena rasio belanja PNS sudah lebih dari 60 persen.

Berikut daftar daerah yang mencatatkan rasio belanja PNS mencapai lebih dari 60 persen terhadap APBD, yakni:

1. Kabupaten Bireuen,
2. Kabupaten Karo,
3. Kabupaten Langkat,
4. Kabupaten Dairi,
5. Kabupaten Tapanuli Utara,
6. Kabupaten asahan,
7. Kabupaten Serdang Bedagai,
8. Kota Pematang Siantar,
9. Kota Padangsidempuan,
10. Kabupaten Bengkulu Selatan,

11. Kota Bengkulu.
12. Kabupaten Lampung Tengah,
13. Lampung Utara,
14. Kabupaten Sumedang,
15. Kabupaten Tasikmalaya,
16. Kabupaten Ciamis,
17. Kota Tasikmalaya,
18. Kabupaten Pemalang,
19. Kabupaten Purworejo,
‎20. Kabupaten Kebumen,

21. Kabupaten Klaten,
22. Kabupaten Sragen,
23. Kabupaten Sukoharjo,
24. Kabupaten Karanganyar,
25. Kabupaten Wonogiri,dan
26. Kota Surakarta.
27. Kabupaten Ngawi,
28. Kabupaten Ponorogo,
29. Kabupaten Pacitan,
30. Kabupaten Minahasa,

31. Kota Bitung,
32. Kabupaten Wajo,
33. Kabupaten Takalar,
34. Kabupaten Soppeng,
35. Kota Palopo,
36. Kabupaten Buton Tengah,
37. Kota Kendari.
38. Kabupaten Gianyar,
39. Kabupaten Bangli,
40. Kabupaten Tabanan,

41. Kabupaten Lombok Tengah,
42. Kabupaten Bima,
43. Kabupaten Dompu,
44. Provinsi Nusa Tenggara Timur,
45. Kota Kupang,
46. Kabupaten Maluku Tengah,
47. Kota Ambon, serta
48. Kabupaten Polewali Mandar.

(sumber: Liputan6.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel