DPR MINTA PEMERINTAH UNTUK KAJI ULANG USBN UNTUK PELAJAR SEKOLAH DASAR | CPNS Kutipan

SUARAPGRI - Jakarta, Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menilai wacana pemberlakuan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) bagi seluruh jenjang pendidikan, termasuk sekolah dasar (SD), perlu untuk dikaji ulang.


Sebab, Abdul Fikri Faqih menegaskan, siswa SD belum pernah disiapkan untuk mengikuti USBN.

"Kalau siswa SMP dan SMA/SMK sudah lebih terbiasa dengan USBN,” kata Abdul Fikri, Selasa (26/12).

Sebelumnya, Kepala Badan Standardisasi Nasional Pendidikan (BSNP) Bambang Suryadi menyebutkan, tidak akan ada lagi ujian sekolah karena esensi USBN adalah ujian sekolah.

Pihaknya akan menetapkan prosedur operasional standar (POS).

Adapun mengenai soal ujian, 20-25 persen disiapkan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Jumlah mata pelajaran yang akan diuji ada delapan.

Sementara itu, ujian akhir yang berlaku untuk siswa SD saat ini bernama ujian sekolah dengan jumlah tiga mata pelajaran yakni Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA.

Abdul Fikri berpendapat, jika USBN memang harus dilaksanakan bagi seluruh jenjang pendidikan, maka hal tersebut dilakukan di sekolah-sekolah tertentu saja yang memang dinilai memiliki kesiapan yang lebih baik.

Fikri juga mengilustrasikan, jika delapan standar nasional pendidikan diukur akreditasi dengan kategori A, B dan C, maka untuk pertama kali USBN dimungkinkan di sekolah dengan kategori A dan B.

“Tidak adil jika harus diterapkan ke semuanya,” ujar legislator PKS itu.

Fikri mengingatkan, mengenai aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik yang menjadi penilaian menurut kurtilas.

“Hingga kini, ujian nasional masih kesulitan menilai aspek psikomotorik dan afektif. Untuk itu, pelibatan sekolah dalam penilaian aspek psikomotor dan afektif tetap diperlukan,” tutup Fikri. (sumber: jpnn.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel